KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang terkait beberapa hal.
Salah satunya soal dugaan adanya karcis parkir ilegal yang beredar di kawasan penunjang wisata (KPW) Banten Lama, termasuk setoran pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan PAD yang tidak maksimal.
Baca Juga: Bantah Soal Karcis Parkir Ilegal, Begini Penjelasan Dishub Kota Serang
Termasuk soal karcis parkir ilegal yang beredar di KPW Banten Lama, dan diduga melibatkan pegawai Dishub Kota Serang.
"Itu yang perlu kami klarifikasi langsung kepada kepala dinas (Dishub). Saya pastikan hasil yang namanya karcis putih (Ilegal) itu karcis yang tidak teregister atau tidak resmi. Nanti kami panggil kepala Dishub," katanya, Senin (6/5/2024).
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD sebagai pengawas, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap dugaan karcis parkir ilegal yang berdampak pada kebocoran PAD Kota Serang.
"Makanya, kami akan panggil kepala dinasnya (Dishub) untuk klarifikasi soal ini. Karena, tugas kami adalah melakukan pengawasan dan memfasilitasi aduan, sampai selesai," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat, Dishub Kota Serang juga tidak melakukan penyetoran selama dua bulan, pada Februari dan Maret 2024 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).