Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan, Pemuda di Kabupaten Serang Diduga Berbuat Nekat, Terancam 7 Tahun Penjara

30 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang Banten ditangkap petugas Polsek Kragilan. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN – Seorang pemuda di Kabupaten Serang Banten berinisial AN (26) diduga berbuat nekat melakukan pencurian.

Akibatnya, pemuda berinisial AN yang merupakan warga Desa Sentul,  Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten tersebut, ditangkap personel Polsek Kragilan.

Perbuatan nekat yang dilakukan pemuda di Kabupaten Serang Banten tersebut diungkap Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.

Kompol Firman Hamid menjelaskan, AN, diduga melakukan pencurian tas pinggang berisi 2 handphone dan uang yang ada di atas meja tamu rumah Sahrul (21) yang merupakan tetangga kampungnya.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut, kata dia, terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia menjelaskan, saat peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi, korban sedang berada di kamar mandi dan pintu rumah dalam keadaan tidak dikunci.

"Pelaku masuk rumah karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian diduga mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu," ujar Kapolsek Kragilan.

Pada saat akan keluar rumah, kata dia, korban yang pada saat itu keluar dari kamar mandi, melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri.

"Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan," kata Kompol Firman Hamid.

Setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi.

Usai mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Kragilan.

"Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya,” ujarnya.

“Bersama barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kragilan karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga," ujar Kompol Firman Hamid.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AN mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak.

Ia juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya bayar kontrakan rumah," ujar Kompol Firman Hamid.

Akibat perbuatannya, pemuda di Kabupaten Serang Banten tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler