Warga Banten Diimbau Tak Datangi MK, Aparat Gabungan Disiagakan

14 Juni 2019, 05:30 WIB
kapolda banten apel persiapan pengamanan sidang sengketa pemilu 2019

TANGERANG, (KB).- Aparat kepolisian disiagakan untuk mengamankan wilayah terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstusi, Jumat (14/6/2019) hari ini. Pengamanan tersebut sebagai antisipasi massa yang hendak ke Jakarta menghadiri sidang di MK.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan persiapan pengamanan telah dilakukan dan langkah antisipasi termasuk pada titik kumpul massa di stasiun kereta api. Apel konsolidasi, juga digelar untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait, sebelum diterjunkan ke lapangan dalam rangka pengamanan.

Menurut dia, sidang PHPU itu merupakan bagian integral dari tahapan pemilu 2019 dan demokrasi memang memberikan ruang kebebasan. Namun kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan absolut atau kebebasan yang tanpa batas.

Sedangkan antisipasi dan tindakan yang dilakukan selama dalam koridor hukum bukanlah pengekangan atau perampasan hak atas kebebasan."Tindakan anarkistis berujung kerusuhan bukanlah bagian dari kebebasan yang harus dilindungi," kata Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (13/6/2019).

Bahkan kerusuhan anarkis merupakan tindak kejahatan yang harus diberi tindakan tegas karena pengamanan sejatinya difokuskan pada keamanan dan keselamatan masyarakat luas. Dia menjelaskan peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Bawaslu Jakarta harus dijadikan sebagai pelajaran.

Demikian pula peristiwa seperti itu jangan sampai terulang atau menjalar ke daerah serta jangan sampai terjadi lagi gesekkan baik dengan aparat atau antarmasyarakat. Demi keamanan, maka diperintahkan untuk melarang peredaran petasan dan kembang api.

Pihaknya mengelar operasi dan penyitaan sebagai antisipasi agar petasan dan kembang api tidak digunakan untuk tujuan-tujuan anarkistis. Sabilul juga meminta kepada jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta dengan tujuan mengikuti aksi. Hal tersebut bukan pembatasan melainkan usaha menjaga keselamatan dan keamanan serta menjaga marwah lembaga peradilan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah disiapkan personel gabungan dari Polri dan TNI untuk melakukan pengamanan sidang di MK nanti. Bahkan, Tito memerintahkan agar personel kepolisian dari daerah juga disiagakan. "Mereka standby sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari untuk melihat apakah ada gerakan massa," jelas Tito.

Supaya tidak terjadi kericuhan seperti pada 21-22 Mei di Bawaslu, petugas akan melarang massa menyampaikan pendapat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Apalagi, di sekitar Gedung MK merupakan kawasan yang ramai dilalui masyarakat.

"Kami tak perbolehkan sampaikan aspirasi di depan MK, karena menggangu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Itu ada di Pasal 6. Itu tak boleh lagi terjadi di depan MK, karena itu mengganggu jalan umum. Itu Jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti kami fasilitasi depan IRTI dan Patung Kuda," tegas Tito.

Kemudian dia juga meminta kepada semua jajaran di wilayah-wilayah untuk tetap tenang serta tidak terpancing provokasi yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab. "Saya minta kepada jajaran di wilayah untuk cooling down, termasuk simpul-simpul kami petakan, dan prinsipnya kita dengar keinginan masyarakat yang kuat,"jelas Tito.

Jangan terprovokasi

Secara terpisah, Pengurus Wilayah Nahdlatuh Ulama (PWNU) Banten mengajak warga Banten tidak memaksakan diri berangkat ke Jakarta, untuk mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (14/6/2019) hari ini.

Ketua PWNU Banten Bunyamin memastikan, untuk warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak akan ada yang berangkat ke Jakarta dalam rangka aksi di depan gedung MK. "Kalau dari NU sudah jelas, NU tidak ada demo tidak ada aksi," ujar Bunyamin kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, warga Banten harus mempercayakan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan. Sehingga, pengerahan masa sangat tidak diperlukan.

"Kepada segenap warga NU tidak usah berangkat ke Jakarta, kalau kita sudah mempercayakan kepada yang berkompeten, yang punya kewenangan. kita tunggu hasilnya saja," ucapnya.

Ia menuturkan, warga Banten jangan sampai terprovokasi terkait sengketa Pilpres di MK. Pada aksi 21-22 Mei lalu misalnya, kata dia, terjadi kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa. Padahal, menurutnya hal itu tidak seharusnya terjadi. "Jadi sudahlah, untuk masyarakat Banten dan pendukung 02 itu seharusnya menyadari, ini ada segelintir orang mengorbankan masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, terkait hasil di MK ia berkeyakinan tidak akan ada perubahan. Menurutnya, perbedaan suara antara 01 dan 02 sangat jauh. Selain itu, gembar gembor kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Massive (TSM) pun tidak dapat dibuktikan ke publik.

"Karena kenapa, satu perbedaannya jauh, makanya saya yakin MK akan memutuskan yang jelas. Kedua kecurangan yang digemborkan hanya omongan doang. Nyatanya gak ada bukti," ujarnya.

Diketahui, pada aksi 21-22 Mei lalu, tidak sedikit warga Banten yang datang ke Jakarta melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan, salah satu korban merupakan warga asal Kabupaten Pandeglang, Banten.

Mendengarkan dalil permohonan

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan dimulai, Jumat (14/6) hari ini. Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang nanti seluruh hakim konstitusi akan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon yakni pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sementara, mengacu ke Peraturan MK (PMK), pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni pihak 01, serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu hanya mendengarkan pembacaan bukti-bukti yang dibacakan oleh pihak Prabowo-Sandi.

"Setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi besok di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan, di depan termohon di depan pihak terkait dan Bawaslu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Setelah menjabarkan seluruh alat bukti, lanjut dia, nantinya hakim konstitusi akan menelitinya seluruh bukti-bukti yang telah dijelaskan oleh pihak pemohon. Lalu, apabila tak memenuhi syarat, maka bukti tersebut dinilai gugur dan tak bisa dijadikan dasar dalam permohonan.

"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti. Mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ujarnya. (Masykur/SJ/Ant)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler