2 Widyaiswara BPSDMD Banten Dilantik Jadi Setingkat Profesor, SK Ditandatangani Langsung Jokowi

3 Februari 2023, 13:00 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyalami salah seorang pejabat fungsional yang baru saja dilantiknya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Februari 2023 malam. /Dokumentasi Biro Adpim Pemprov Banten/

KABAR BANTEN - Dua orang widyaiswara atau pengajar di Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Banten dilantik pada jabatan fungsional yang setingkat dengan profesor pada universitas.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua pejabat fungsional ini disebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pelantikannya sendiri dilakukan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang Kamis 2 Februari, malam.

Baca Juga: Awan Berbentuk Tornado Muncul di Langit Kota Serang Banten Pagi Ini, Fenomena Apa?

Dua orang widyaiswara yang dilantik itu adalah Maslihah Kurdi dan Endan Suwandana. Keduanya dilantik menjadi Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama.

Penelusuran kabarbanten.pikiran-rakyat.com pada website resmi BPSDMD Banten, bpsdmd.bantenprov.go.id, nama keduanya masih tercatat sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Madya.

Masih merujuk informasi dari website tersebut, BPSDMD Banten sebelumnya diketahui memiliki 5 widyaiswara ahli utama. Kelimanya adalah Tata Zakaria, Cepi Safrul Alam, Kurdi, Rusdjiman, Enong Rostiawati.

Untuk diketahui, selain melantik Maslihah dan Endan, Al Muktabar juga melantik tiga orang pengawas sekolah menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama. Ketiganya adalah Hikmat, Eko Supartono, dan Ujang Saprudin.

Terkait pelantikan ini disebutkan, bahwa pelantikan yang dilakukan itu merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/F Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Penangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada 1 November 2022 serta lampiran Keppres RI Nomor 46/M Tahun 2022.

Kemudian Keppres RI Nomor 1/M Tahun 2023 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama 6 Januari 2023 atas nama Endan Suwanda widyaiswara ahli utama.

Al Muktabar dalam sambutannya mengungkapkan, pelantikan yang dilakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Diungkapkan dia, SK atau surat keputusan jabatan terhadap para pejabat yang dilantik itu langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, karena kelompok jabatan ini masuk dalam kategori JPT atau jabatan pimpinan tinggi tingkat Ahli Utama.

“Mudah-mudahan ini bagian dari yang peta karir ASN yang patut diteladani dalam pencapaian tertinggi suatu jabatan baik fungsional maupun struktural,” katanya.

Baca Juga: Dari Lahan Tidur Disulap Menjadi Objek Wisata Cantik Bukit Tangkeban di Kaki Gunung Slamet Pemalang

Dikatakan Al Muktabar, jabatan fungsional ahli utama pada widyaiswara yaitu sebagai pengajar ASN di lembaga pendidikan dan pengembangan SDM ASN, posisinya sama dengan guru besar di suatu universitas.

Sehingga dirinya berharap, dengan adanya pejabat ahli utama ini upaya peningkatan profesionalisme aparatur itu bisa dipandu.

“Tentu dalam satu proses pendidikan dan pelatihan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara,” imbuhnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler