Dihargai Rp 150 Ribu, Pungli KTP-El Masih Berlangsung

18 April 2020, 11:45 WIB
pungli ilust /

SERANG, (KB).- Pungutan liar (pungli) dalam pelayanan dokumen kependudukan ternyata masih berlangsung. Bahkan tak tanggung-tanggung, pelayanan dokumen kependudukan seperti pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang digembar-gemborkan gratis, ternyata dihargai Rp 150.000 oleh oknum kepada warga yang masih berstatus pelajar.

Hal itu terungkap dari surat terbuka seorang warga Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, yang ditujukan kepada Presiden RI, Gubernur Banten dan Wali Kota Serang.

Dalam suratnya, warga bernama Irwan Fachrudin itu menyampaikan adanya oknum kelurahan yang meminta bayaran uang senilai Rp 150.000 saat akan mengambil KTP-el miliknya.

Ia juga mengeluhkan lambatnya pembuatan KTP-el di Kota Serang. Saat dikonfirmasi, Irwan yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA mengatakan, ia melakukan perekaman KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang pada tanggal 1 September 2019.

Setelah beberapa kali ia datang ke Disdukcapil, akhirnya Kamis (16/4/2020) ia diminta untuk datang ke kelurahan, karena KTP sudah ada. Namun, oknum pegawai kelurahan meminta bayaran sebesar Rp 150.000, sehingga ia menolak dan tidak mengambil KTP-el miliknya itu.

"Itu diminta langsung ke saya, tapi saya tidak kasih. Diminta pegawai kelurahan, uang sebesar itu buat pelajar mana ada," katanya, Jumat (17/4/2020).

Setelah ia menulis surat terbuka melalui media sosial dan tersebar melalui pesan WhatsApp, akhirnya ia bisa mendapatkan KTP-el melalui Disdukcapil Kota Serang.

"Persoalan KTP sudah beres, KTP sudah di tangan saya, tadi sudah ke Disdukcapil bertemu Kabid Humas dan Kasi di Disdukcapil Kota Serang," ucapnya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Kota Serang Iis Nurbaenu mengatakan, persoalan itu sudah diselesaikan setelah Irwan diundang ke Disdukcapil. Namun, ia membenarkan bahwa seharusnya tidak ada bayaran untuk pembuatan KTP-el.

"Ya tidak lah (diminta bayaran), tapi saya sendiri kebenarannya (kejadian) tidak tahu," ujarnya.

Sanksi pemecatan

Sementara itu, Camat Serang TB Yasin mengatakan, dirinya sedang menindaklanjuti kejadian itu. Sampai saat ini oknum tersebut belum diketahui.

"Lagi saya telusuri nih oknumnya, saling bantu deh mudah-mudahan ketemu," katanya.

Jika oknum tersebut seorang ASN, ucap dia, maka sanksinya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, jika non ASN maka akan langsung dilakukan pemecatan.

"Kalau non ASN tinggal kita berhentikan satu pihak saja, kan surat kontrak kerjanya dengan camat, tinggal diberhentikan saja," tuturnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, jika yang melakukan pungutan itu seorang ASN. Maka, masuk dalam kasus pungutan liar (pungli) dan diproses melalui pidana umum di kepolisian. Baru kemudian sanksi sebagai ASN-nya diterapkan.

"Nanti kalau sudah diproses pidana oleh kepolisian, baru kita mengikuti," ucapnya. (Masykur/HSJ)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler