Tukin ASN Pemprov Banten Cuma 50 Persen, Bagaimana dengan Tunjangan Gubernur ?

29 Juni 2020, 06:39 WIB

SERANG, (KB).- Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dipangkas hingga 50 persen mulai Juni 2020. Lalu, apakah pemangkasan tunjangan juga berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten? Jawabannya tidak.

Informasi yang dihimpun, Badan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten surat pemberitahuan yang ditujukan kepada bendahara gaji di seluruh OPD Pemprov Banten. 

Isinya, meminta kepada bendahara gaji untuk mengoreksi kebutuhan anggaran belanja pegawai pada pos belanja tidak langsung (BTL) dengan sejumlah ketentuan. Pertama, proyeksi kebutuhan sampai dengan Desember dihitung berdasarkan realisasi April.

Kedua, terdapat rekening tiga pembiayaan yang harus sama dengan pagu APBD murni 2020 atau tidak berubah. Rinciannya, iuran presmi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kemudian, seluruh anggaran untuk kepala daerah (KDH)/wakil kepala daerah (WKDH) dan DPRD. Selanjutnya, tambahan penghasilan guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru. 

Ketiga, tunjangan penghasilan pegawai negeri (TPPN) beban kerja struktural dan fungsional kecuali fungsional guru dihitung 50 persen mulai Juni hingga Desember.

Baca Juga : Tukin ASN Pemprov Banten Dipangkas 50 Persen, Kecuali Dua Profesi Ini

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti membenarkan tunjangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tetap diberikan utuh.

Hal tersebut karena pembiayaan terhadap kepala daerah berbeda dengan pemberian tunjangan kepada ASN. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

"Besarannya dihitung dari PAD (pendapatan asli daerah) dikali 0,15 persen. Aturannya sudah jelas jadi pasti menyesuaikan," katanya, Ahad (28/6/2020). 

Baca Juga : APBD-P Banten 2020 Diproyeksi Turun, Tukin ASN Pemprov Dipangkas

Selain kepala daerah, tunjangan utuh juga tetap diterima pimpinan dan anggota DPRD Banten. Anggaran untuk para Anggota DPRD Banten mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

"Untuk pimpinan dan anggota dewan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Di hitung dari  realisasi dua tahun sebelumnya untuk hitungan dana operasional dan lain-lainnya. Ya pastilah sesuai aturan," kata Rina.

Berdasarkan catatan wartawan, pada tahun lalu para Anggota DPRD Banten mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp 17 juta per bulan. Tunjangan perumahan untuk anggota Rp 20 juta per bulan, pimpinan Rp 22 juta, dan wakil pimpinan Rp 21 juta. Selain itu mereka juga mendapatkan tunjangan komunikasi Rp 9 juta per bulan.

Baca Juga : Banyak ASN dari Daerah Ajukan Pindah, Tukin Pemprov Banten Disorot Pemda

Kinerja menurun karena WFH

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, rencana pemangkasan tukin ASN seiring dengan menurunnya pendapatan Pemprov Banten akibat Covid-19. Sementara sebagian besar APBD Banten difokuskan untuk penanganan Covid-19. Di sisi lain kinerja ASN juga turut menurun karena diberlakukannya bekerja dari rumah atau WFH. 

Pada dasarnya, kata dia, tukin tetap disesuaikan dengan kinerja yang pembayarannya diatur dalam peraturan gubernur. 

"Soal kinerja tentu kena dampak dari pandemi, dimana kerja pegawai di rumah. Itu bagian mencegah covid, tapi disisi lain mengurangi juga dari sisi kinerja, mau tidak mau itu, sudah kami amati,” ucapnya.

Rencana pemotongan tukin akan dilakukan rata-rata sampai 50 persen. Namun, khusus untuk guru Gubernur Banten Wahidin Halim menyarankan tetap diberikan secara penuh.

Baca Juga : ASN Ambil Tukin Harus Tunjukkan STNK

Alasannya, guru tetap bekerja menggelar model pembelajaran melalui online dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih banyak guru yang diketahui harus membelikan pulsa untuk murid guna menunjang pembelajaran online.

"Karena guru masih tetap bekerja, murid di rumah tapi belajar tetap berjalan. Kami tahu banyak guru yang beli pulsa untuk muridnya,” ucapnya. 

Sedangkan tenaga kesehatan bakal diberikan secara proporsional tergantung beban kerja yang ditanggung. Tunjangan kinerja tenaga kesehatan yang langsing menangani Covid-19 akan diberikan secara penuh.

"Kalau misal spesialis mata itu kan langsung, dia bekerja di rumah tetap melayani tapi bukan covid toh. Artinya dibedakan lah, ada pengurangan,”  ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler