Pemkot Serang Akui Membutuhkan Tenaga Non ASN, Ribuan Honorer Bakal Dipertahankan

27 Februari 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang Banten saat mengikuti apel pagi. /Dokumen Pemkot Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mempertahankan seluruh tenaga honorer yang selama ini bekerja dan membantu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Bahkan, beberapa waktu lalu Wali Kota Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penghapusan tenaga honorer.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan mempertahankan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Baca Juga: Penemuan Terbaru, Jupiter Miliki 12 Satelit Tambahan, Membuatnya Jadi Planet Terbesar

Sedangkan, untuk perekrutan non ASN kemungkinan besar akan dihentikan sambil menunggu arahan Pemerintah Pusat.

"Akan dipertahankan, karena kan kami membutuhkan non ASN. Saya kira untuk penghapusan honorer, kami antara sepakat dan tidak, karena masih butuh non ASN. Intijya kami akan mempertahankan," katanya, Sabtu 25 Februari 2023.

Pemkot Serang, dikatakan dia, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kebijakan yang berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer kepada semua OPD untuk memperjuangkan mereka.

"Kami sudah membuat surat edaran yang disebar ke masing-masing OPD supaya (honorer) dipertahankan, walaupun yang baru juga," ujarnya.

Syafrudin beralasan, Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer atau Non ASN untuk membantu jalannya administrasi.

Apalagi pegawai ASN di lingkungan pemkot masih terbatas, sehingga mereka layak untuk dipertahankan.

Terutama pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Memang beberapa dinas yang ada tenaga honorernya patut untuk dipertahankan. LH, Dishub, Pol PP itu masih sangat memerlukan non ASN. Saya kira mereka itu pantas untuk dipertahankan. Apalagi kebijakan itu adanya di pemerintah daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono enggan memberikan komentar perihal penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Syafrudin Akui Kota Serang Jadi Kota Tertinggal, Minta Wartawan Kawal Pembangunan

Sebab, sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan surat edaran terkait kelanjutan kebijakan tersebut terhadap Pemerintah Daerah.

"Tidak ada statement dulu, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat. Kalau kami masih menunggu arahan dari pusat saja. Untuk jumlah non ASN di Kota Serang ada 4.700, itu termasuk non ASN guru sekolah negeri," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat berencana untuk menghapus tenaga honorer yang mulai diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler