Link Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji dan Kriteria yang Dipenuhi, Cek Daftarnya

24 Maret 2023, 14:54 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab/ Tangkapan Layar/Kemenag.go.id /

KABAR BANTEN - Kementerian Agama atau Kemenag telah mengeluarkan daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih atau Pembiayaan Biaya Ibadah Haji untuk kuota haji 1444 H/2023 M. 

 

Dilansir Kabar Banten dari laman resmi haji kemenag.go.id, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, mengatakan bahwa dirinya telah mengumumkan daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih.

Menurutnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, telah menerbitkan edaran, untuk Kanwil Kemenag Provinsi, agar bisa mensosialisasikannya terkait daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih, kepada para jamaah haji.

"Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah," ujar Saiful Mujab saat dilansir dari laman resmi haji kemenag.go.id pada Kamis, 23 Maret 2023.

Ia juga mengatakan, tahun ini, jumlah kuota jemaah haji terdapat 203.320 jemaah haji reguler. Jumlah tersebut, sudah terhitung dengan kuota Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD). 

Jumlah keseluruhan kuota jemaah haji tersebut diantaranya, 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota KBIHU, serta 1.572 kuota PHD.

Bagi jamaah haji yang namanya dirilis berhak melunasi Bipih Tahun 1444 H/ 2023 M, berdasarkan pada kriteria yang dipenuhi, diantaranya:

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Bipih tahun 1444 H/2023 M klik di sini.

Itulah link daftar nama jemaah haji yang berhak lunasi Bipih 1444 H, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler