Waspada, BPOM Serang Temukan Empat Jenis Makanan ini di Pasar Rau Kota Serang Mengandung Zat Berbahaya

31 Maret 2023, 12:27 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat melihat uji sampel makanan oleh petugas BPOM Serang di Pasar Rau Kota Serang, Kamis 30 Maret 2023. /M HASHEMI RAFSANJANI/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN – Masyarakat diminta untuk waspada dalam membeli bahan makanan, hal itu menyusul adanya sejumlah makan yang beredar di pasar ternyata mengandung zat berbahaya setelah dilakukan tes oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Serang. 

Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Serang melakukan tes terhadap sejumlah bahan makanan yang beredar di Pasar Induk Rau atau Pasar Rau Kota Serang.

Hasilnya BPOM mendapati makanan mengandung zat berbahaya setelah melakukan tes terhadap sejumlah makanan di Pasar Rau Kota Serang.

Baca Juga: Begini Tanggapan Al Muktabar Atas Munculnya 5 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur Banten

Hening Setiawati, Ketua Tim Pengujian BPOM Serang mengatakan, ada 33 sempel makanan yang diuji di Pasar Induk Rau, Kota Serang.

Dari jumlah makanan itu, ada empat jenis makanan yang kedapatan mengandung zat berbahaya.

“Kita mengambil sempel 33 sempel, kemudian yang tidak memenusi syarat ada 4 sempel,” ujar Hening kepada Kabar Banten usai menemani Pemprov Banten sidak makanan di Pasar Rau, Kota Serang, Kamis 30 Maret 2023.

Keempat makanan yang mengandung zat berbahaya itu yakni ikan cumi asin, mie kuning, dan dua jenis kerupuk.

Ikan Cumi dan Mie kuning katanya, diketahui mengandung formalin.

“Ada cumi asin, kemudian ada mie kuning diduga mengandung formalin, kemudian ada dua kerupuk merah diduga mengandung pewarna tekstil,” katanya.

Hening menjelaskan bawa, empat makanan mengandung zat berbahaya itu mengancam kesehatan warga yang mengkonsumisnya. Bahkan bisa menyebabkan terjadinya kanker.

“Kalua dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh yang lebih fatal. Menyebabkan kanker,” katanya.

Baca Juga: 5 Nama Ini Berpotensi Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur Banten, Diantaranya Ada Mantan Kapolda Banten

Atas temuan itu lanjut Hening, BPOM Serang akan menelusuri lebih dalam asal makanan yang dijual salah satu pedagang tersebut.

Diketahui, Mie kuning yang mengandung zat berbahaya itu dijual tanpa merek.

“Kita akan tindak lanjuti ke pedagangnya, kita akan telusuri kepedagangnya, kemudian kita edukasi bagaimana cara memilih prodak yang baik,” katanya.

Selain itu menurutnya sesuai dengan kewenangan, akan dilakukan tindakan hukum.

”Nah ini nanti kita akan tindak lanjuti dengan penindakan. Kepada yang nakal produsen atau pembuat yang nakal ini kita akan tindak,” ujarnya.

Ia pun meminta, masyarakat untuk waspada terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut.

”Buat masyarakat lebih cermat dalam memilih makanan, apalagi di Bulan Ramadhan ini tingkat konsumsi lebih meningkat,” katanya.

Hening juga menjelaskan bahwa untuk makanan yang mengandung formalin atau zat berbagaya, memiliki warna yang aneh.

”Untuk pewarna tekstil ini dia memiliki ciri khas bahwa dia berwarna merah. Formalin itu berbau zat kimia,” katanya.

Maka dari itu, Hening mengingatkan, masyarakat untuk teliti sebelum membeli.

“Agar masyarata cermat dalam memilihi, cek kemasan, izin lebel dan kadaluarsa,” ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler