DPRD Banten Sahkan Tiga Perda, Salah Satunya tentang Ekonomi Kreatif

3 April 2023, 06:23 WIB
perda ilustrasi /

KABAR BANTEN - DPRD Banten terus mendorong pembangunan berbagai sektor, melalui pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda.

Kali ini sebanyak tiga Raperda Usul DPRD Banten telah diselesaikan dan disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis 30 Maret 2023 pekan lalu.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati dan bersama dengan Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim juga Barhum H.S.

Baca Juga: Bahas Soal Nama Calon Pj Gubernur Banten, DPRD Banten Gelar Pertemuan Tertutup

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir 44 orang dari jumlah seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten sebanyak 85 orang.

Agenda rapat paripurna ini terdiri Jawaban Komisi sebagai Pengusul 3 (tiga) Raperda Usul DPRD terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas 3 (Tiga) Raperda dan Persetujuan DPRD terhadap Tiga Raperda Usul DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten; serta Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Sebut Telah Tampung Nama-Nama Calon Pj Gubernur Banten, Ini Katanya

Dilansir dari laman dprdbanten.go.id, Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati mengatakan untuk menindaklanjuti tahapan rapat paripurna DPRD yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda usul DPRD oleh komisi pada pandangan fraksi tersebut.

Sedangkan H. Dede Rohana Putra selaku juru bicara dari Komisi V DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Usul DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah mengatakan bahwa Raperda ini dapat menjadi tujuan konflik Pemerintah Provinsi Banten dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Sehingga Provinsi Banten sebagai provinsi yang responsif gender pandangan ini, sejalan dengan nilai-nilai ajaran agama yang sangat menjunjung tinggi kaum perempuan kesetaraan dan keadilan gender. Bahkan perlu ditambahkan substansi agar pemerintah daerah dan tidak membeda-bedakan penempatan perempuan dalam posisi dan jabatan struktural pemerintahan daerah sesuai kompetensi,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Banten Minta Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan Selesaikan Tugas Ini

Sementara Yoyon Sujana selaku juru bicara dari Komisi II DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Usul DPRD tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten dan menjelaskan urgensi Raperda ini perlu menjadi prioritas pembahasan.

Alasannya karena dinilai pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten memiliki faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki taman hutan raya yang luas indah dan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Baca Juga: Tak Mau Ceroboh, Fraksi PAN DPRD Banten Akan Lakukan Ini dalam Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Banten

Terakhir, H. Muhsinin selaku juru bicara dari Bapemperda menjadikan pengusul Raperda Usul DPRD tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM mengucapkan terimakasih atas dukungan serta saran berkaitan dengan relatif rendahnya partisipasi milenial dalam ekonomi kreatif.

"Ini yang menjadi tantangan pembentukan Raperda ini," katanya. Muhsinin menjelaskan dalam perda ini antara lain mengatur pengembangan dan pemberdayaan pelaku usaha ekonomi kreatif yang pada akhirnya dapat menumpuk minat generasi milenial menjadi pelaku usaha ekonomi kreatif.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: dprdbanten.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler