Terima SP2HP, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Pelaku

3 April 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas asal Pandeglang. /Lain Shao-hua/Pixabay

KABAR BANTEN - Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) keluarga gadis disabilitas berinisial EA (15) asal Pandeglang yang diduga menjadi korban pemerkosaan meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang berinisial FN (25).

"Betul, hari ini kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres, kita berharap supaya kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera di tangkap," kata Pihak keluarga korban, Ade saat dihubungi Kabar Banten melalui sambungan telepon, Senin 3 April 2023.

Dikatakan Ade, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita juga telah melayangkan permohonan perlindungan juga ke LPSK, untuk mensuport kita. Kepada LPSK kita mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi,"ungkapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar mengaku, dirinya selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kita baru periksa korban dan orang tuanya, saksi-saksi belum. Sedangkan untuk tersangka masih kita cari,"tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Koerunnisa mendesak Kepolisian Resort Pandeglang untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

"Polisi harus segera menangkap pelakunya dan memperberat jeratan pasal, dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan sejumlah perlindungan kepada kaum difabel,"kata Adde Rosi kepada Kabar Banten, Senin 27 Maret 2023.

Adde Rosi mengaku sangat perihatin atas kasus yang menimpa EA (15), yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu sekaligus tunawicara. Korban mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN (25) pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

"Saya sangat sedih dan miris mendengarnya, ternyata ada orang yang sebejat itu, ini anak dibawah umur ditambah punya kebutuhan khusus, malah diperkosa, saya harap pelakunya cepat ditangkap dan dijadikan tersangka,"ungkapnya.

Menurut Adde Rosi, lebih mirisnya lagi, AR (18) sepupu korban yang seharusnya melindungi, justru malah menyuruh pelaku FN (25) untuk meniduri korban di salah satu hotel di Kawasan Carita.

"Mirisnya lagi sepupu korban malah menyuruh pelaku FN (25) untuk memperkosa korban yang dikethui memilik kebutuhan khusus tersebut,"ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.

Sedangkan korban EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2023 lalu.

Kemudian, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan FN (25) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN (25).

Namun, FN (25), E (20) dan AR (18) malah membawa korban EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh FN (25), E (20) dan AR (18).

Setibanya di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa korban, korban EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut.

Kemudian, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh FN (25), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh FN (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan ke 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023. Keluarga korban yang tidak terima atas kasus ini langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 24 Maret 2023.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler