DPRD Banten Bakal Bahas Temuan BPK dengan TAPD

13 April 2023, 15:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang menyoroti soal temuan BPK RI atas penggunaan APBD 2022/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - DPRD Banten merencanakan pembahasan temuan BPK RI atas penggunaan APBD Banten tahun 2022.

 

 

Terkait pembahasan temuan BPK RI atas penggunaan APBD Banten tahun 2022, itu direncanakan akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemprov Banten.

Berbicara tentang pembahasan temuan BPK RI atas penggunaan APBD Banten tahun 2022, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, pihaknya sudah memanggil TAPD dan direncanakan bertemu pada Rabu, 12 April 2023.

“Tapi karena Pemprov Banten sedang ada agenda di Tangerang,” ujar Budi menjelaskan rencana pembahasan temuan BPK RI diundur.

Kata Budi, pemanggilan bakal kembali dilakukan untuk kemudian membahas bersama soal temuan BPK RI.

 

“Kita bertemu TAPD dulu, nanti kalau untuk soal teknisnya baru dengan OPD terkait,” katanya.

Kata Budi, berbagai hal bakal dibahas, termasuk soal pengembalian uang sebagaimana yang menjadi temuan BPK.

“Harus segera dikembalikan, makanya akan memanggil, apa yang akan dilkakukan,” katanya.

Anggota DPRD Banten Gembong R Sumedi meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menindak lanjuti temuan BPK RI soal laporan penggunaan APBD tahun 2022 itu. 

“Tentu. Biasanya ada yang namanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP ini di serahkan ke DPRD,” ujar Gembong kepada Kabar Banten.

Wakil rakyat yang sedang digadang-gadang PKS menjadi Calon Gubernur Banten 2024 itu, juga meminta Pemprov Banten serius menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemprov harus serius menyelesaikan temuan LHP BPK,” tegasnya.

Terlebih dari, khusus adanya temuan BPK RI Perwakilan Banten soal dampak dari kasus korupsi dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp 10,8 Miliar yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp4,83 Miliar.

Gembong meminta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk bisa memastikan, tidak ada kebocoran sektor pendapatan. Hal perlu dilakukan menurut Gembong, dengan memperkuat pengawasan internal.

“Juga memastikan kebocoran yang terjadi di sektor pendapatan jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. Sistem Pengawasan Internal harus dikuatkan kembali,” pintanya.

Menindaklanjuti temuan BPK RI, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti memastikan tindak lanjut dari temuan BPK RI atas temuan penggunaan APBD Banten 2022.

Hal itu dilakukan dengan menyusun rencana aksi.“Menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penyusunan  rencana aksi (action plan),” kata Rina menyampaikan langkah yang akan dilakukannya.

Rina memastikan, dalam waktu 60 hari kedepan, temuan BPK RI atas penggunaan APBD Banten tahun anggaran 2022 selesai ditindaklanjuti.“Iya diupayakan selesai sebelum 60 hari,” katanya.

Seperti yang diberitakan Kabar Banten terbit Rabu (12/4/2023), LHP sudah diserahkan BPK RI Perwakilan Banten ke Pemprov Banten melalui sidang Paripurna Selasa (11/4/2023).

Ada empat temuan yang direkomendasikan yaitu dampak dari kasus korupsi dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp 10,8 Miliar yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp4,83 Miliar.

Dari kasus tersebut, juga terdapat uang sitaan sebesar 5,98 Miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah Pemprov Banten. Sehingga, berpotensi tidak bisa digunakan.

Kemudian yang menjadi temuan BPK RI dalam LHP yakni, persoalan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah sebesar Rp1,21 Miliar.

Temuan juga soal kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dan Perencanaan pada Lima Perangkat Daerah sebesar Rp1,48 Miliar.

Termausuk kelebihan pembayaran Pelaksanaan 42 Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas dan Umum Permukiman Rp1,90 Miliar lantaran  tidak sesuai spesifikasi kontrak.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler