Tertangkap Pakai Surat Covid-19 Palsu, Calon Penumpang Diamankan Polisi

10 Agustus 2020, 15:38 WIB
Polres Bandara Soetta saat menunjukkan sutet PCR palsu kepada media dalam jumpa pers. /Dewi Agustini/


KABAR BANTEN - FM (30), calon penumpang pesawat diamankan Polisi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua ini kedapatan menggunakan surat keterangan (suket) sehat atau hasil SWAB/PCR Test palsu saat akan berangkat ke daerah asalnya.

FM diamankan petugas ketika melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soetta di Terminal 3 pada Selasa (14/7/2020) malam. Lalu FM kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta - Jayapura pada Rabu (15/7/2020).

Terkait hal itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I bahwa suket sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.

Baca Juga: Bahaya, Layangan Tersangkut Mesin Pesawat Saat Landing di Bandara Soetta

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," tutur Adi kepada awak media, di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Senin 10 Agustus 2020.

Adi menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh 2 orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A (DPO).

Padahal beber Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.

“Sedangkan surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," katanya.

Reaktif

Masih menurut Adi, pada saat diamankan pihak kepolisian telah melakukan rapid test terhadap tersangka. “Hasilnya dinyatakan reaktif," ujar Adi. FR pun segera menjalani proses karantina, dan menjalani swab PCR tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Polres Bandara Soetta Buka Rapid Test Gratis

“Diantar langsung oleh Dokkes Polresta Bandara Soetta tetap memperhatikan protokol kesehatan," paparnya. Sedangkan sepupu tersangka yang bersamanya berinisial AAU( 15), hasilnya non reaktif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. “Para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara ini juga telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif," ungkap Adi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler