LPSK akan Dampingi Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

3 Mei 2023, 17:47 WIB
LPSK akan mendampingi gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang yang diduga jadi korban pemerkosaan. /Dok. LPSK

KABAR BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi EA (15) gadis disabilitas yang diduga menjadi korban pemerkosaan di salah satu Hotel di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu 27 Juli 2022 lalu.

 

Paman Korban Ade Rofik menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita telah melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK, untuk mensuport kita," kata Ade kepada Kabar Banten, Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakan Ade, pihaknya mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi.

"Alhamdulilah permohonannya sudah masuk dan sudah ada perwakilan dari LPSK yang menghubungi kami,"ungkapnya.

 

Sementara itu, Perwakilan dari LPSK Roby mengatakan, bahwa permohonan yang diajukan oleh korban EA (15) saat ini masih dalam proses penelaahan.

"Kasus EA (15) sudah masuk ke LPSK dan sedang dilakukan proses penelaahan," kata Roby.

Baca Juga: Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Lebih lanjut Roby menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk mengetahui perkembangan penanganan kasusnya.

"Rencana kami juga mau koordinasi dengan pihak Polres dalam waktu dekat, nanti kami info kembali kalau sudah ada informasi dari Polres," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler