Maju Independen di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Vokalis Jamrud Minta KPU Hitung Ulang Dukungan

12 Agustus 2020, 20:35 WIB
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - ‎Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada pilkada kabupaten pandeglang 2020 dari jalur perseorangan, Krisyanto Jamrud (vokalis jamrud) dan Hendra Pranova, meminta KPU Pandeglang untuk menghitung ulang jumlah dukungan dan perbaikan, karena hasilnya dinilai ada kejanggalan.

"Intinya kami meminta KPU selaku penyelenggara Pilkada hitung ulang jumlah dukungan yang  diserahkan kepada KPU. Itu saja yang 11 ribu dihitung ulang," kata Krisyanto usai mengikuti rapat tertutup di Sekretariat Sentra Gakumdu Bawaslu Pandeglang, Rabu 12 Agustus 2020.

Setelah mengikuti agenda rapat tertutup tersebut, Krisyanto belum menemukan titik temu dari hasil rapat tertutup. Sebab, masih berproses dan dijeda kembali oleh pihak Bawaslu.

"Untuk hasilnya atau titik temunya itu belum ada, karena dari arah pembicaraan masih belum mengarah solusi dan masih diberikan waktu satu hari untuk mengumpulkan persyaratan dan menyesuaikan tuntutan. Kami sampaikan beberapa bukti," katanya.

Baca Juga : Pilkada Pandeglang 2020, Pasangan Calon Perseorangan Berguguran

Krisyanto mengaku sudah lelah mengikuti proses tahapan Pilkada, karena beberapa tahapan yang dilalui cukup rumit.

"Saya kira semua pihak itu sudah lelah, KPU sudah lelah, Bawaslu juga lelah," ucapnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua kpu pandeglang, Ahmad Suja'i mengaku tidak akan melakukan penghitungan ulang persyaratan dukungan, karena tahapan penghitungan ulang sudah dilalui dan sudah sesuai dengan PKPU.

"Kalau untuk permintaan penghitungan ulang, saya kira kami tidak bisa menghitung ulang, karena kemarin saat penghitungan jumlah persyaratan dukungan telah disaksikan oleh beberapa pihak. Jadi tahapan itu tidak bisa diulangi lagi," ucapnya.

Baca Juga : Pilkada Pandeglang 2020, Vokalis Jamrud Siap Maju Independen

Sementara, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku  belum bisa menyampaikan hasil dari rapat tertutup tersebut. Kedua  belah pihak belum satu persepsi dalam hal sengketa tersebut.

"Kalau untuk hasilnya belum, kan belum selesai musyawarah,  masih ada waktu. Namun secara bukti yang disampaikan sudah memenuhi unsur, baik unsur formil maupun unsur materil pihak Krisyanto sudah memenuhi unsur, tinggal nanti kita lihat hasil musyawarahnya seperti apa," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler