KABAR BANTEN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memantau laporan vokalis jamrud Krisyanto bakal calon bupati jalur perseorangan atas kejanggalan syarat dukungan yang dilakukan KPU Pandeglang.
Laporan sengketa tahapan Pilkada tersebut sedang ditangani Bawaslu Pandeglang, Kamis 13 Agustus 2020.
Selain itu, Bawaslu RI menilai kontestasi Pilkada Pandeglang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Pandeglang untuk mengetahui soal adauan permohonan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Krisyanto-Hendra.
Materi aduannya yakni soal adanya kejanggalan dalam syarat dukungan independen di KPU. Tentunya masalah tersebut tetap harus diselesaikan sesuai prosedur yang ada.
"Ya, kami sudah memeriksa proses penanganan sengketa yang ditangani Bawaslu Pandeglang soal aduan bakal pasangan calon perseorangan terhada hasil syarat dukungan dilakukan KPU. Intinya apakah penanganan laporan itu sudah sesuai dengan prosedur atau belum. Namun saya melihat mereka sudah sesuai prosedur, sudah oke," kata
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja seusai memantau penanganan sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu Pandeglang, Kamis 13 Agustus 2020.
Ia mengatakan, untuk tahapan penyelesaian laporan yang dilakukan Bawaslu Pandeglang sudah sesuai prosedur yang ada. Termasuk nanti akan dilaksanakan musyawarah secara tertutup kedua pihak antara pasangan calon dengan KPU.
"Kemarin itu kan teman-teman melaksanakan musyawarah tertutup. Diharapkan teman teman bisa melakukan persiapan lagi, untuk melakukan musyawarah terbuka," katanya.
Bagja mengaku siap turun kembali ke Pandeglang untuk memantau pada musyawarah terbuka antara pasangan jalur perseorangan Krisyanto Jamrud - Hendra Pranova dengan KPU.
"Kalau ada waktu kita akan memantau langsung saat melakukan musyawarah terbuka," ucapnya.
Selain memantau masalah persoalan laporan tahapan Pilkada , Bagja mengaku akan memantau pelanggaran ASN juga. Sebab pada kontestasi Pilkada Pandeglang rentan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Ya, pelanggaran netralitas ASN, itu sedang dalam proses penyelidikan. Ada laporan juga dan semua yang berkaitan dengan ASN akan dipantau juga oleh Bawaslu Provinsi ," katanya.
Menurut dia, saat nanti calon dari petahana gencar melaksanakan kunjungan kerja , itu merupakan hal yang wajar. Sebab kunjungan kerja merupakan kewajiban dari bupati Pandeglang. Namun demikian, pihaknya meminta tim pemantau di tingkat kecamatan untuk mengawasi ketat kunjungan bupati tersebut.
"Kalau petahan kunker itu wajar, tapi terkadang memang ada terselip ke arah Pilkada dan itu yang jadi persoalan. Kunker itu kan tugas bupati , bukan hal yang dilarang. Ada imbauan, karena bisa diindikasikan melakukan penggunaan fasilitas negara, memanfaatkan program yang jelas tidak melanggar pasal 71 Peraturan Bawaslu," katanya.
Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadj memastikan kunjungan Bawaslu RI merupakan pemantauan terkait sengketa laporan tahapan Pilkada. Sebab pihaknya sedang melaksanakan penyelesaian sengketa.
"Beliau itu kan tahu kalau Bawaslu Pandeglang ada kasus sengketa. Maka dari itu beliau turun ke Pandeglang, tapi itu bukan berarti hanya ke Pandeglang mungkin juga ke daerah lain yang sedang menggelar tahapan Pilkada," ujarnya.
Sementara Krisyanto berharap KPU menghitung kembali hasil syarat dukungan.Karena jumlah syarat dukungan tersebut diakuinya telah memenuhi dukungan calon perseorangan.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i menyatakan tidak akan menghitung kembali hasil syarat dukungan, karena itu sudah dilalui sesuai aturan. ***