Dindik Siapkan Skema Sekolah Tatap Muka

14 Agustus 2020, 15:37 WIB
ilustrasi murid SD belajar /

KABAR BANTEN- Pemerintah mengizinkan sekolah di zona kuning mengadakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kegiatan belajar mengajar tatap muka masih tidak diberlakukan di Provinsi Banten.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun mulai menyusun perencanaan tahap pembukaan sekolah di masa Pandemi Covid-19. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, akan ada tiga tahap pembukaan sekolah, tetapi hal tersebut masih dalam sebatas wacana. "Kita masih sebatas wacana, belum ada keputusan," tuturnya, Jumat 14 Agustus 2020.

Adaapun tahap pembukaan tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, uji coba atau tahap transisi dengan mengizinkan 30 persen siswa masuk sekolah secara bergiliran. Dalam tahap pertama, hanya wali kelas yang boleh mengajar dan menghindari pergantian guru mata pelajaran tertentu. "Masa transisi nanti anak-anak 30 persen yang masuk, nanti wali kelas mengajar," bebernya.

Baca Juga: Sebelum Pelaksanaan KBM Tatap Muka, Wali Kota Serang Minta Guru Dirapid Test

Kemudian tahap kedua akan ditambah menjadi 50 persen dengan kapasitas maksimal per kelas 18 siswa untuk jejang SMP dan 16 siswa untuk jenjang SD. Tahap ketiga akan ditetapkan periode masuk kelas dalam seminggu mengikuti pembelajaran tatap muka dua atau tiga hari dalam seminggu.

Akan tetap tahap ini ditegaskan Jamal masih dalam tahap wacana saja, untuk penerapannya dia tidak bisa memastikan kapan akan dimulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Kita ikut (keputusan) pak Wali Kota kita, karena nanti kalau masih ada kenaikan pasien terkena virus ini kita khawatir (akan terjadi penularan)," ungkapnya.

Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Simulasikan KBM Tatap Muka pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Seperti diketahui, wilayah Kota Tangerang hingga saat ini masih menutup sekolah untuk proses belajar mengajar secara tatap muka. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan untuk sementara jadwal pembukaan tatap muka ditetapkan pada Desember 2020 mendatang sambil melihat kondisi perkembangan Covid-19 di tengah Kota Tangerang.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan blue print KBM tatap muka, jika mendapatkan izin dari gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten.

Menurut Saefullah, KBM tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan pola KBM sesuai dengan edaran, Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri. Dimana, jika pelaksanaan KBM tatap muka harus menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satu aturannya adalah, kapasitas dalam satu kelas yang akan digunakan hanya boleh ada 50 persen murid dari jumlah biasanya.

“Kita sudah punya blue printnya jika mendapat ijin. Salah satu aturannya, setiap kelas hanya boleh diisi setengah murid saja, misalkan awalnya kelas itu diisi 40 murid, maka saat ini hanya boleh diisi 20 saja, ” bebernya. Dirinya menegaskan, jika pihaknya sudah mendapatkan ijin, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka. “Kami Diddik, sebagai operator dan regulator dalam KBM, harus mempersiapkan diri. Jika telah mendapatkan ijin tertulis dari gugus tugas covid-19 Provinsi Banten tentang KBM tatap muka, kami langsung On Fire, ” tukasnya. 

Sedangkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan kalau kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tangerang masih menggunakan cara online atau jarak jauh. Kegiatan belajar mengajar secara langsung masih dilarang. “Belum boleh. Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih belum bisa dibuka sampai sekarang karena tingkat kerawanan penyebaran virus corona, ”tuturnya.

Zaki mengaku hingga saat ini Pemkab Tangerang masih mengikuti instruksi Provinsi Banten, meski berdasarkan data yang ada, Provinsi Banten masuk zona kuning, peringkat ke 13 secara Nasional. Ya, di dalam SKB tersebut, kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona kuning dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Yang pertama adalah mengantongi izin pemerintah daerah. Pemda akan mengambil kebijakan sesuai saran dan rekomendasi Satgas Covid-19 serta menimbang kondisi di lapangan.

Selain itu, sekolah tatap muka juga membutuhkan persetujuan kepala sekolah. Sekolah harus dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.Terakhir, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler