Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Banten Tahun 2023, Berikut Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak

21 Mei 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

KABAR BANTEN – Tilang manual kembali diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia salah satunya di Provinsi Banten.

 

Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas kembali diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Banten tersebut, karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau ETLE (Electronic Traffi Law Enforcement) atau tilang elektronik.

Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia termasuk Provinsi Banten tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023.

Selain itu, aturan baru tilang manual tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri melalui Surat Telegram nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 Tertanggal 16 Mei 2023 terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam aturan yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi tersebut, disebutkan bahwa tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.  

 

Penindakan tilang manual tersebut hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan, aturan tilang manual tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penindakan tilang manual.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam keterangannya.

 

Terkait aturan baru tilang manual tahun 2023 tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! Lewat 1 Hari Masa Berlaku SIM, Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Membuat SIM Baru

Prioritas Tilang Manual di Banten

 

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @humaspoldabanten, berikut prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual di Provinsi Banten:

1. Menggunakan ponsel dalam berkendara

2. Berkendara melebihi batas kecepatan

3. Menerobos traffic light atau lampu merah

4. Berboncengan melebihi kapasitas kendaraan

5. Kendaraan tidak sesuai standar

6. Kendaraan tidak sesuai peruntukkan

7. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB Palsu

Baca Juga: Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

 

8. Melawan arus lalu lintas

9. Tidak menggunakan helm

10. Berkendara melebihi kapasitas atau kendaraan over load dan over dimensi.

11. Berkendara dalam pengaruh alkohol

12. Kendaraan tanpa plat nomor

13. Pengendara di bawah umur

Demikian aturan dan sejumlah prioritas penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia termasuk Provinsi Banten.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id Instagram @humaspoldabanten

Tags

Terkini

Terpopuler