Hati-hati! Lewat 1 Hari Masa Berlaku SIM, Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Membuat SIM Baru

- 18 Mei 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya.
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya. /Kabar Banten/Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Masa berlaku SIM 5 tahun terhitung sejak diterbitkan. Jika lupa memperpanjang harus membuat SIM baru, dan memulai proses seperti semula.

 

Banyak yang lupa akan tanggal masa berlaku SIM, karena sekarang tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemegang SIM, akan tetapi berdasarkan tanggal dan tahun penerbitan SIM.

SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara atau pengemudi kendaraan, karena jika pengemudi tidak memiliki SIM maka bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Baca Juga: Ada Berapa Jenis SIM? Berikut Golongan, Syarat, hingga Biaya Pembuatannya

Wajib bagi pengemudi untuk mengingat kapan SIM habis masa berlakunya, walaupun tidak ada denda jika terlambat memperpanjang, namun ada konsekuensinya yaitu harus membuat SIM baru dengan persyaratan seperti awal membuat SIM.

 

Tentu akan menyita waktu lama Jika harus membuat SIM baru, karena harus mengikuti tahapan dan persyaratan lainnya seperti, mengikuti ujian teori dan praktik lapangan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah