PNS dan Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Proses yang Harus Dilakukan

23 Mei 2023, 10:54 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg di Kabupaten Serang telah ditutup pada 14 Mei 2023.

Dari 821 bacaleg yang mendaftar di Kabupaten Serang, diantaranya ada dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga kepala desa atau Kades.

Bagi PNS dan Kades yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ada dua dokumen yang harus diserahkan kepada KPU.

Baca Juga: Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyebut ada sejumlah PNS dan Kades nyaleg, serta sejumlah penyelenggara pemilu yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.

Namun demikian untuk jumlah pasti masih dilakukan penelitian.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, bagi PNS dan Kades yang maju sebagai bacaleg aturannya harus menyerahkan dua dokumen ke KPU.

Pertama surat pengajuan pribadi, kedua tanda terima bahwa 8 sudah diterima oleh lembaganya.

"Jadi dia PNS mana dan sudah mengundurkan diri ke siapa (disampaikan dokumen nya)," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 22 Mei 2023.

Sama halnya dengan kades, juga TNI polri. Sebab pihaknya pun memahami tidak mungkin surat pemberhentian langsung keluar.

Sehingga KPU memberikan regulasi ketika mengajukan persyaratan hanya dua dokumen yang diterima.

"Pertama surat pengunduran diri pribadinya, kedua tanda terima bahwa surat tersebut sudah diterima sama lembaga. Karena kades atau PNS harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucapnya.

Kemudian surat pengajuan pemberhentian tersebut pada akhirnya akan melahirkan SK pemberhentian.

Ketika hendak masuk DCT SK pemberhentian wajib diterima oleh KPU.

"Yang penting karena kita juga menghormati lembaga lain berproses," katanya.

Terkait siapa lembaga yang menandatangani surat pengunduran dirinya, KPU tidak mengatur hal tersebut. Yang terpenting lembaga itu berwenang.

"Misal ketentuan regulasi surat pengunduran diri dan tanda terima, misal TNI polri, kepala desa, PNS, dan lainnya. Dia menyampaikan surat pengunduran diri pada siapa, bahasa kita di regulasi sederhana, kita tidak mengatur lembaga lain, tapi tanda terima dari lembaga berwenang," katanya.

"Kita tidak mengatur otoritas lembaga lain, sepanjang itu diakui kita tidak mengatur lembaga lain, kata pengadilan bisa maka oke, kita kan kebutuhan legalitas formal," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Modal KTP Langsung Cair Rp 5 Juta, Pinjaman Uang Online di Aplikasi DANA Premium

Berdasarkan informasi sampai saat ini ada beberapa PNS dan kades yang mencalonkan diri.

Untuk itu sambil melakukan penelitian pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga lain, jika dibutuhkan KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait atau lembaga terkait dan masukan masyarakat.

"Karena kita tidak mampu menjangkau 821 bacaleg, keterlibatan media, masyarakat yang secara resmi Bawaslu bersama sama kita punya kewenangan," ucapnya.

Bagi PNS atau kades belum menyerahkan dua dokumen tersebut ketika mendaftar, KPU akan menyampaikan pada parpol berkaitan.

Setelah itu ada perbaikan agar Parpol melengkapi persyaratan surat pengajuan dan tanda terima.

"Sampai saat ini sedang kita teliti secara internal, masukan PNS dan kades (berapa jumlahnya). Rekap itu berakhir sebulan lagi, nanti disampaikan ke parpol bahwa ini dokumen harus dilengkapi," katanya.

Selain PNS dan kades, ada juga penyelenggara di tingkat desa yang ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Diantaranya ada satu dari dapil III, berdasarkan informasi penyelenggara tersebut sudah mengundurkan diri.

"Pemberhentian, ada suratnya. Tapi belum dideteksi ada berapa, langsung PAW. Baru satu dari dapil III, PPK mah gak ada," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler