Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

- 22 Mei 2023, 10:39 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024.

Ada beberapa dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg yang diteliti dalam proses tersebut.

Berikut ini tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang dilakukan KPU Kabupaten Serang untuk pemilu legislatif 2024.

Baca Juga: Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Banten Jadi Incaran Bawaslu Banten, Ali Faisal: Pengawasan Diperketat

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, untuk sementara pengajuan dokumen dari partai politik sudah diterima sejak 1-14 Mei 2023.

Kemudian dilanjutkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang sesuai jadwal dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Setelah diverifikasi KPU sampai 23 Juni, kemudian 24-25 Juni KPU menyampaikan pada parpol (hasil verifikasi) melalui Silon," ujarnya kepada Kabar Banten.

Selanjutnya, apabila ada kekeliruan dari dokumen persyaratan, dibuka masa perbaikan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Kemudian pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 dilakukan kembali verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Setelah itu kata dia, dilanjutkan dengan penyusunan DCS sampai ditetapkan jadi DPT.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x