Warga Banten Pernah Kehilangan Mobil Pikap? Coba Cek ke Polres Serang

13 Juni 2023, 20:39 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menginterogasi tersangka spesialis pencuri mobil pikap, saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa 13 Juni 2023. Bagi warga Banten dan Jawa Barat yang pernah kehilangan mobil pikap, bisa cek di Polres Serang. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN – Masyarakat Banten yang pernah kehilangan mobil bak terbuka atau mobil pikap, bisa cek ke Markas Polres Serang.

 

Soalnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten dan Polres Serang baru saja menyita sejumlah barang bukti setelah berhasil menangkap tiga komplotan spesialis pencurian mobil pikap lintas daerah.

Catatan kepolisian, komplotan spesialis pencuri mobil pikap ini berhasil menggasak 22 kendaraan di wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga: 8 Pekerja Migran Asal Cikeusik Telantar di Malaysia, Dua Calo TKI Ilegal Diamankan Polres Pandeglang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Banten maupun Jawa Barat yang pernah kehilangan kendaraan pikap, bisa mendatangi polres setempat atau langsung datang ke Mapolres Serang.

 

"Untuk masyarakat yang pernah kehilangan mobil pikap bisa datang langsung ke Polres Serang atau polres setempat," ujar Kapolres, saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa 13 Juni 2023.

Diketahui, tiga pelaku spesialis pencurian pikap ini ditangkap di gerbang tol Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak menggubris tembakan peringatan saat hendak melakukan perlawanan.

Ketiga tersangka yaitu ZA alias Usin (55) warga Desa Jadikarya Kecamatan Langkap Lancar, Kabupaten Pangandaran, AJ (41) warga Desa Luwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dan RO alias Gondrong (33) warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

"Para tersangka merupakan DPO jajaran Polda Banten dan Polda Jawa Barat," ujar Kapolres, didampingi Wadirkrimum AKBP Dian Setyawan, Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Kapolres menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Resmob dan rekaman CCTV serta olah TKP setelah terjadi pencurian di Kecamatan Ciruas.

Berbekal dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Akbar Baskoro dan AKP Dedi Mirza langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus para tersangka.

"Ketiga tersangka spesialis pencurian mobil pikap ini berhasil diringkus di Gerbang Tol Kahurip pada Rabu 7 Juni sekitar pukul 21.30 WIB, saat akan mencari sasaran di daerah Subang menggunakan kendaraan Avanza," ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhasil mencuri 22 unit mobil selama 6 bulan di wilayah Polda Banten.

Selain di Banten, para tersangka juga beraksi di wilayah Jawa Barat. Mobil hasil curian dijual ke penadah berinisial BU (DPO) warga Ciledug, Kota Tangerang.

Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob segera bergerak ke Ciledug namun BU tidak ada di tempat, akan tetapi petugas berhasil menemukan gudang pemotongan kendaraan losbak hasil kejahatan yang diduga milik BU.

 

Dari dalam gudang diamankan barang bukti yakni 1 unit mobil Avanza, 21 kabin, 15 sasis, 9 kepala pikap, 27 kaca pintu, 15 kaca depan, 21 pintu, 50 ban, 18 lampu belakang, 27 lampu depan 35 sokbreker belakang, 2 sokbreker depan, 3 stir, 49 bemper depan, 5 dashboard, 17 knalpot serta aksesoris lainnya.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu mendeteksi GPS menggunakan alat SCAM.

Kemudian lubang kunci dirusak menggunakan letter T dan memotong kabel kunci kontak dan mengganti dengan alat yang sudah disiapkan.

Baca Juga: 2 Gembong Curanmor Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang, Salah Satunya Residivis

"Dari pengakuan para tersangka, hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban,” ujarnya.

“Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp5 juta hingga Rp 6 juta," kata Kapolres, menambahkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler