Masa Kerja Pansus DPRD Banten Tentang Perampingan OPD Pemprov Banten Dua Kali Diperpanjang

16 Juni 2023, 12:09 WIB
Pansus V DPRD Banten saat membahas Raperda Perampingan OPD Pemprov Banten. Kini masa kerja Pansus V DPRD Banten itupun kembali diperpanjang. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN – Masa kerja Pansus V DPRD Banten tentang perampingan OPD Pemprov Banten ternyata sudah dua kali diperpanjang.

Perpanjangan masa kerja Panssus V DPRD Banten itu pertama, diperpanjang hingga Mei 2023, kemudian kedua kembali diperpanjang hingga Agustus 2023.

Perpanjangan itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan pada Setwan DPRD Banten Furkon, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Dari 1.102 yang Telah Diberangkatkan, Segini Usia Paling Tua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

“Ditahun 2023 diperpanjang sampai dengan bulan Mei. Udah habis dan udah kita perpanjang lagi sampai dengan bulan Agustus,” ujar Furkon saat berbincang dengan Kabar Banten.

Perpanjangan dilakukan lantaran Pansus V DPRD Banten belum menyelesaikan pembahasan Raperda Perampingan OPD Pemprov Banten.

Raperda perampingan OPD Pemprov Banten itu diketahui merupakan usulan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tahun 2022.

“Untuk yang SOTK dengan Bank Banten itukan sebenarnya luncuran dari tahun kemarin (2022). Tapi tahun kemarin pun masuknya diakhir tahun,” katanya.

“Jadi sudah diperpanjang. Sudah dua kali,” tegas Furkon kembali menegaskan masa kerja Pansus V DPRD Banten dua kali diperpanjang.

Baca Juga: Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang

Diharapkan, dengan perpanjangan masa kerja tersebut, Pansus V DPRD Banten bisa menyelesaikan Raperda Perampingan OPD Pemprov Banten. “Harapanya agustus,” katanya.

Berdasarkan sepengetahun Furkon, pembahasan perampingan OPD Pemprov Banten hanya tinggal kesepakatan Pansus dengan Pemprov Banten.

“Kalau SOTK ini jadi itu. Tinggal ada beberapa yang perlu disepakati kedua belah pihak karena inikan SOTK menyangkut anggaran yang sedang berjalan,” katanya.

Diantara poin yang perlu disepakati bersama lanjut Furkon, diantaranya mengenai personil dari ASN atau pegawai di OPD yang akan dirampingkan.

Menurut Furkon, perlu dirasionalkan antara ketersediaan ASN yang tersedia di OPD yang akan dirampingkan dengan jabatan yang harus diisi ketika dirampingkan.

“Menyangkut personil yang ada, bagaimana pun juga kan harus dipertimbangkan. Kalau ini penyempitan, ini kan akan dihitung tuh, berapa yang ketersedianya dibandingkan dengan ketersediaan jabatan dengan personil orangnya,” katanya.

“Atau mungkin SOTK-nya membengkak, itu bingung juga kan siapa yang mengisi. Ada komitmen yang perlu sama persesinya antara DPRD dengan pemerintah daerah,” sambungnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler