Nyaleg, 3 Kades di Kabupaten Serang Tunggu SK Pemberhentian dari Bupati

20 Juni 2023, 10:10 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang saat menjelaskan lima kades di Kabupaten Serang mundur akibat nyaleg saat ditemui di kantornya, Senin 19 Juni 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Lima kepala desa atau Kades di Kabupaten Serang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024.

Akan tetapi tiga dari lima Kades di Kabupaten Serang yang nyaleg tersebut belum mendapat surat keputusan atau SK pemberhentian dari bupati.

Ketiga Kades di Kabupaten Serang yang nyaleg tersebut masih berproses mengurus SK pemberhentian bupati.

Baca Juga: 7 Pejabat Eselon III Daftar Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang, Berikut Nama Namanya

Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, di Kabupaten Serang ada lima Kades yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dan sudah mengusulkan pengunduran diri sebagai Kades.

Ia mengatakan dari lima Kades tersebut baru dua yang sudah mendapat SK pemberhentian dari Bupati. Keduanya yakni Desa Cisaat dan Ciomas dari Kecamatan Padarincang.

"Dua desa sudah terbit SK bupati nya pemberhentian. Sudah ditindaklanjuti camat, dilantik pejabat Kades sesuai amanat perbup dijabat PNS atau ASN dan sudah melaksanakan tugas ASN itu (sebagai kades)," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 19 Juni 2023 di kantornya.

Kemudian dua desa di Kecamatan Kramatwatu yakni Desa Terate dan Serdang. Kedua desa tersebut masih berproses pemberhentian Kadesnya.

"Yang mana SK pemberhentian bupati nanti akan ditindaklanjuti camat untuk ditunjuk pejabat Kades dari ASN," ucapnya.

Sedangkan satu desa lainnya yakni Desa Samparwadi di Kecamatan Tirtayasa. Desa di Serang Utara tersebut juga sedang berproses pemberhentian Kadesnya.

"Nanti kalau sudah terbit SK bupati juga akan segera ditindaklanjuti camat diangkat Pjs," tuturnya.

Baca Juga: Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang

Disinggung apakah masih ada Kades lain yang juga mendaftar menjadi bacaleg namun belum menyampaikan pengunduran diri, Haryadi mengatakan sementara belum ada.

"Potensi (penambahan) belum ada lagi informasi atau permohonan dari Kades yang mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg. Sementara baru lima Kades yang positif mencalonkan diri jadi anggota legislatif," ucapnya.

Haryadi mengatakan walau dijabat Pjs namun pemerintahan desa dipastikan tidak akan terkendala. Sebab kewenangan Pjs sama dengan Kades.

Dirinya menekankan pada Pjs sama halnya kepada Kades definitif harus berkoordinasi terkait pembangunan, pemasyarakatan dan juga terkait pengelolaan keuangan desa.

"Saya tekankan sesuai aturan," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler