Sebanyak 50 SK PPPK Kota Serang Ditahan, Ini Penjelasan Wali Kota

6 Juli 2023, 12:27 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin memberikan penjelasan terkait penahanan SK PPPK yang berasal dari luar daerah. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sekitar 50 surat keputusan (SK) Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang yang seharusnya diterima kemarin, 5 Juli 2023 terpaksa ditahan sementara oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Puluhan SK PPPK yang ditahan tersebut didominasi oleh tenaga guri, dan saat ini ditahan selama sepekan.

Mereka diminta untuk membuat pernyataan secara resmi bersedia pindah atau berdomisili di Kota Serang.

Baca Juga: Banyak Guru SMA SMK Pensiun, Guru Lulus Passing Grade Tes PPPK Minta Usulan Formasi Dirasionalkan

Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, alasan ditahannya SK Kepegawaian PPPK tenaga guru khususnya, dilakukan karena mereka berdomisili di luar daerah Kota Serang.

Seperti Tangerang, hingga Lampung, sehingga Pemkot Serang meminta agar mereka bersedia pindah domisili ke Kota Serang sesuai dengan penugasan tempat kerja.

"Karena kalau mereka tinggal di luar Kota Serang tidak akan bagus kinerjanya. Jadi sementara ini saya tahan dulu seminggu (SK PPPK) supaya mereka domisilinya pindah ke Kota Serang," katanya, Rabu 5 Juli 2023.

Dia mengakui, dengan adanya penahanan atau penundaan atau SK Kepegawaian terhadap PPPK telah menyalahi aturan Pemerintah Pusat.

Namun, hal itu bukan untuk kepentingan pribadi melainkan organisasi, sehingga para pegawai yang telah lolos menjadi tenaga pemerintahan harus mengikuti aturan di daerah.

"Memang menyalahi aturan. Ini kebijakan Wali Kota, walaupun memang tidak ada aturannya, tapi kan ini untuk memudahkan mereka dan demi kebaikan bersama. Kan tidak mungkin mereka domisilinya di Tangerang, bahkan Lampung bekerja di sini. Mau bagaimana nanti kerjanya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, PPPK merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki tugas serta tanggung jawab sama seperti aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga, wajib bagi mereka untuk menjaga nama baik Pemerintahan Kota Serang, dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

"Tentunya bisa melaksanakan tugas dengan baik, karena PPPK juga harus bisa menjaga nama baik. Mereka ini sama seperti ASN lainnya, mulai dari jabatan, gaji hingga tunjangan, tidak ada bedanya hanya tidak menerima pensiun," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, terdapat 50 orang PPPK yang merupakan warga luar daerah Kota Serang belum bisa menerima SK Kepegawaian.

Mereka belum bisa mendapatkan SK tersebut, sebelum membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan jika mereka bersedia untuk pindah ke Kota Serang.

"Sesuai arahan pak wali kota, kami tunda dulu tapi tidak lama, sambil menunggu SK, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia pindah ke Kota Serang. Suratnya nanti kami yang siapkan untuk mereka," ucapnya.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi Aneh dengan Upah Fantastis, Salah Satunya Hanya Rebahan

Dia menjelaskan, alasan para PPPK tersebut untuk membuat pernyataan dikarenakan tempat mereka bekerja berada di wilayah Kota Serang.

Sehingga, apabila tinggal di luar daerah dkhawatirkan akan menghambat pekerjaan, terutama tenaga pengajar atau guru.

Maka, mereka diminta untuk kesediaannya tinggal di wilayah tempat mereka ditugaskan.

"Kalau di luar Kota Serang dan mengajar (bekerja) di sini, saya yakin tidak akan meningkat kinerjanya. Yang ada malah merugikan sekolah tersebut. Jadi guru yang berasal dari luar daerah Kota Serang diharapkan pindah. Tidak ada tujuan lain selain meningkatkan kinerja," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang untuk memberikan kemudahan akses bagi PPPK yang hendak berpindah domisili ke Kota Serang.

"Sekitar 50 an yang ditahan, dan nanti akan kami bantu sesuai perintah. Bahkan proses pembuatan KTP akan dimudahkan, tidak ada biaya. Nanti, kami koordinasikan dengan dukcapil," katanya.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata menyulitkan para tenaga PPPK Kota Serang, melainkan untuk peningkatan kinerja mereka selama menjadi pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Jadi ini untuk kepentingan organisasi. Bukan ingin menyusahkan orang, khususnya PPPK," ucapnya.

Seperti diketahui, penyerahan SK tersebut merupakan PPPK Formasi 2022, yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Jumlah keseluruhannya sebanyak 942, yang terbagi dari 905 tenaga guru, 26 tenaga kesehatan, dan 11 tenaga teknis.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler