Tarif Pelabuhan Merak Banten & Bakauheni Lampung Naik, Berlaku Agustus 2023, Dermaga Eksekutif akan Ditambah

25 Juli 2023, 18:49 WIB
Salah satu kapal yang melayani lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. Tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung mengalami penyesuaian dan berlaku mulai 3 Agustus 2023. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung. Selain itu, ASDP juga akan menerapkan tarif terbaru di sejumlah lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

 

Penyesuaian tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung serta sejumlah lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia tersebut, mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Dalam keterangan pers PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Minggu, 23 Juli 2023, penyesuaian tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung dan sejumlah lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

“Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 3 Agustus 2023, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.  

Menurut dia, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

 

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy.

Penyesuaian tarif terbaru yang akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 yakni di 29 lintasan penyeberangan, di antaranya, Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu.

Kemudian, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

 

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional. Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujar Shelvy. 

Peningkatan Pelayanan Dermaga Eksekutif

Penyesuaian tarif terbaru tersebut tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

 

Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.

Shelvy Arifin menambahkan pembangunan dan pengembangan Dermaga Eksekutif 2 Pelabuhan Merak Banten merupakan bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan. Apalagi, sejak Dermaga Eksekutif 1 Pelabuhan Merak Banten beroperasi, permintaan pengguna jasa penyeberangan dengan kapal ekspres semakin tinggi.

"Pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 Pelabuhan Merak Banten-Bakahuheni Lampung merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang secara nyaman dan aman dengan waktu tempuh yang lebih cepat,” ujar Shelvy.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintasan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, yakni sebesar 5,26%.

 

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintasan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.

Kemudian tarif terpadu atau reguler lintasan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung untuk golongan kendaraan yakni sebagai berikut:

  • Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800,
  • Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
  • Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800,
  • Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
  • Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
  • Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
  • Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
  • Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
  • Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.

Sementara itu, untuk tarif layanan expres Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung belum ada informasi mengalami penyesuaian.

 

Baca Juga: Harga Tiket atau Tarif Terbaru Kapal Laut Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, Berlaku 1 Oktober 2022

Demikian informasi penyesuaian tarif terbaru Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung serta sejumlah lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku 3 Agustus 2023.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: ASDP Indonesia Ferry

Tags

Terkini

Terpopuler