DCS di Kabupaten Serang Sepi Tanggapan, Ternyata Begini Alasannya Kata KPU

24 Agustus 2023, 10:30 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang saat menyerahkan berita acara hasil pleno penetapan DCS Kabupaten Serang belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN -Daftar Calon Sementara atau DCS di Kabupaten Serang saat ini masih berada pada tahapan tanggapan masyarakat.

 

Masa tanggapan masyarakat Kabupaten terhadap DCS ditunggu selama 10 hari mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.

Akan tetapi hingga Rabu 23 Agustus 2023, belum ada tanggapan masyarakat yang masuk terhadap DCS Kabupaten Serang tersebut.

Baca Juga: Ditutup 28 Agustus 2023, Belum Ada Tanggapan Publik Masuk tentang DCS ke KPU Kota Serang

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tanggapan masyarakat yang disampaikan.

 

Baik melalui email, datang langsung ke kantor KPU atau menggunakan sarana lainnya.

Padahal kata dia, KPU sudah menginformasikan kepada partai politik maupun masyarakat umum terkait DCS tersebut.

Dia tidak memungkiri jika sepinya tanggapan masyarakat bisa jadi karena masyarakat belum paham, atau memang Bacaleg yang didaftarkan sudah layak semua.

"Atau bisa juga karena tidak ada persoalan untuk persyaratan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 23 Agustus 2023.

 

Ia mengatakan tanggapan masyarakat dianggap penting. Sebab KPU secara kelembagaan ada keterbatasan informasi.

Oleh karena itu KPU menganggap penting keterlibatan masyarakat secara umum untuk memberikan masukan dan tanggapan.

"Di DCS sudah kita sampaikan waktu untuk tanggapan masyarakat," ucapnya.

Pada momentum tanggapan masyarakat DCS, dirinya berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi. "Waktunya 10 hari, mulai dari 19-28 Agustus 2023," katanya.

 

Seperti diketahui pada Jumat 18 Agustus 2023 ada 720 Bacaleg yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang menjadi DCS.

Jumlah tersebut berkurang dari pendaftaran awal sebanyak 820 bacaleg, kemudian berkurang saat perbaikan dan tersisa 777 bacaleg, dan terakhir tersisa 720 bacaleg yang ditetapkan jadi DCS.

Baca Juga: Haru dan Penuh Tangis, 281 Pramuka Garuda Dikukuhkan di Pendopo Bupati Serang

Idrus mengatakan, walau sudah DCS namun kemungkinan untuk berubah masih ada, selama belum ditetapkan jadi DCT.

 

"Misal ada yang meninggal sebelum DCT bisa diganti, terus ketika tanggapan masyarakat juga bisa diklarifikasi. Jadi regulasi tidak menutup itu (perubahan)," ujarnya.

Idrus mengatakan, ada berbagai alasan yang membuat Bacaleg TMS.

Diantaranya karena tidak melengkapi dokumen, hal tersebut telah disampaikan kepada parpol dan siap ketika akan dinyatakan TMS.

"Seperti kemarin ada yang ijazah belum dilegalisir kita sampaikan satu satu. Saya bilang di TMS kan yah, katanya ga apa-apa. Yang lainnya ada yang enggak menyampaikan surat keterangan sehat ke KPU," katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler