Dianggap Bikin Resah, Segel di SDN Kuranji Kota Serang Dicopot, Kadindikbud: Tunggu Keputusan Pengadilan

27 Agustus 2023, 12:30 WIB
Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mencopot segel yang dipasang ahli waris di SDN Kuranji Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mencopot dan memindahkan segel yang dipasang oleh ahli waris tepat di depan pintu gerbang SDN Kuranji Kota Serang, Jumat 24 Agustus 2023 lalu.

 

Dindikbud Kota Serang menyayangkan sikap ahli waris yang melakukan penyegelan dan mengklaim secara sepihak terkait aset SDN Kuranji Kota Serang.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mengatakan, pemasangan segel tersebut tidak diketahui oleh pihak sekolah, termasuk para guru hingga penjaga sekolah.

Baca Juga: Diduga Sengketa Kepemilikan Aset, SDN Kuranji Kota Serang Disegel

Bahkan, belum diketahui siapa yang memasang tulisan atau penyegelan di SDN Kuranji Kota Serang.

 

"Tidak ada yang tau kalau spanduk ini dipasang jam berapa, dan siapa yang memasangnya. Apalagi izin, itu tidak ada, maka kami berkeberatan kalau spanduk itu dipasang di situ, karena menimbulkan keresahan warga," katanya.

Dengan adanya informasi pada spanduk tersebut, menurut dia, menimbulkan sejumlah kegaduhan dan keresahan.

Bahkan, para guru pun merasa resah, serta mempertanyakan, bahwa aset ini sebenarnya milik siapa.

"Untuk menghindari keresahan itu. Maka spanduk ini dipindahkan sebagai salah satu upaya untuk menghindari adanya gangguan psikis siswa dan tidak menganggu proses KBM," ucapnya.

 

Seharusnya, kata dia, pihak keluarga atau ahli waris yang mengaku merupakan pemilik dari aset atau tanah yang saat ini menjadi SDN Kuranji Kota Serang tidak melakukan klaim sepihak sebelum adanya keputusan dari pengadilan.

Yang menyatakan, jika tanah atau aset itu milik ahli waris, atau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, bukan langsung mengklaim sepihak saja.

"Tidak boleh ada yang mengklaim secara individu ini punya 'kami atau punya 'saya'. Itu tidak boleh melakukan klaim sepihak seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: 5 Mimpi Pertanda Anda Memiliki Khodam Pendamping yang Selalu Melindungi

 

Sebab, dikatakan dia, dalam ketentuan persoalan aset tersebut terdapat proses dan tahapan berdasarkan hukum.

Apalagi, persoalan aset SDN Kuranji Kota Serang sudah masuk pengadilan dan tinggal menunggu persidangan perdatanya.

"Karena ada ketentuannya, harus ada inkrah dari pengadilan dulu. Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan, dan siapa yang dibenarkan, baru kami terima," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler