Sengketa Aset SDN Kuranji, Dindikbud Kota Serang Akui Miliki Dokumen Lengkap

28 Agustus 2023, 12:00 WIB
SDN Kuranji Kota Serang yang disegel oleh ahli waris Ahmad Bin Samin. Diduga, aset yang digunakan sebagai sekolah dasar tersebut belum mendapat keputusan pengadilan terkait kepemilikannya. /Dokumen Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengaku memiliki sejumlah dokumen lengkap terkait aset SDN Kuranji yang beberapa waktu lalu disegel oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan atau tanah tersebut.

 

Bahkan, pada Jumat 24/8 lalu Kepala Dindikbud Kota Serang mencopot dan memindahkan segel tersebut ke tempat yang lebih aman.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mengatakan, aset SDN Kuranji masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Baca Juga: Diduga Sengketa Kepemilikan Aset, SDN Kuranji Kota Serang Disegel

Bahkan, bukti dokumen terhadap kepemilikannya pun cukup lengkap, sehingga pihaknya sengaja melepas atau memindahkan segel yang terpasang tepat di pintu masuk sekolah dicopot sementara.

Sampai adanya keputusan inkrah dari pengadilan, terkait pemilik aset yang sesungguhnya.

"Kalau sekarang ini mungkin masih ada perdamaian (antara ahli waris dan pihak sekolah), atau nanti bisa mediasi. Kalau memang belum ditemukan juga, mungkin nanti bisa diteruskan sidang perdatanya. Kami silahkan saja, karena di bidang aset kami pun ada dokumennya," katanya.

Nantinya, dia menjelaskan, dokumen yang ada baik pada Pemkot Serang maupun pihak ahli waris akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Maka, selama proses itu berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kuranji akan tetap berjalan.

Sebab, kepemilikan sah dari aset itu masih tercatat milik negara atau Pemkot Serang.

"Nanti dokumen aset itu akan dibuktikan di pengadilan. Maka, tidak boleh ada yang mengklaim secara individu. Karena ada ketentuannya, harus ada inkrah dari pengadilan dulu. Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan, siapa yang dibenarkan oleh pengadilan, kami akan terima sesuai dengan keputusan hukum," ujarnya.

Dikatakan dia, pemasangan segel tersebut tidak diketahui oleh pihak sekolah, termasuk para guru hingga penjaga sekolah.

Bahkan, belum diketahui siapa yang memasang tulisan atau penyegelan di SDN Kuranji Kota Serang.

"Tidak ada yang tau kalau spanduk ini dipasang jam berapa, dan siapa yang memasangnya. Apalagi izin, itu tidak ada, maka kami berkeberatan kalau spanduk itu dipasang di situ, karena menimbulkan keresahan warga," tuturnya.

Dengan adanya informasi pada spanduk tersebut, menurut dia, menimbulkan sejumlah kegaduhan dan keresahan.

Bahkan, para guru pun merasa resah, serta mempertanyakan, bahwa aset ini sebenarnya milik siapa.

"Untuk menghindari keresahan itu. Maka spanduk ini dipindahkan sebagai salah satu upaya untuk menghindari adanya gangguan psikis siswa dan tidak menganggu proses KBM," ucapnya.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda pada BPKAD Kota Serang Arif Hidayat menjelaskan, berdasarkan catatan pada Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang, aset SDN Kuranji merupakan limpahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Atas dasar Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2007 terkait penyerahan aset.

"Kemudian, Kota Serang di pasal 13 disebutkan aset dari pemkab wajib diserahkan. Salah satunya SDN Kuranji, dan itu menjadi aset kota," ujarnya.

Diakui dia, pada saat penyerahan aset yang dilakukan oleh Pemkab Serang, tidak disertai dengan dokumen-dokumen lengkap, hanya sebatas menyerahkan aset saja.

Namun, Pemkot Serang melakukan pengamanan aset dengan cata melakukan inventarisasi dokumen mengenai apa saja yang melekat pada tanah atau aset tersebut.

Baca Juga: Dianggap Bikin Resah, Segel di SDN Kuranji Kota Serang Dicopot, Kadindikbud: Tunggu Keputusan Pengadilan

"Sudah disebutkan pak kadis, bahwa di situ sudah ada keterangan jual, dan surat keterangan hibah. Dokumen itu yang kami inventarisasi pasca penyerahan. Karena, tugas kami, sebagai bidang aset berkewajiban untuk melakukan pengamanan aset," katanya.

Selain itu, Pemkot Serang melalui BPKAD melakukan pengamanan aset sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, berdasarkan acuan dari UU nomor 3 tahun 2007.

"Maka, ada surat keterangan jual beli, dan surat keterangan hibah dari kepala desa sebelum menjadi kelurahan, pada tahun 1977 dan hibahnya 1984," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler