Anggota DPRD Banten Minta Pemerintah Tutup Perusahaan Pencemar Sungai Ciujung

14 September 2023, 09:40 WIB
Anggota DPRD Banten Gembong R Sumedi menyikapi persoalan Sungai Ciujung yang menghitam diduga akibat pencemaran limbah dari perusahaan. /Dok

 

KABAR BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten ikut serta menyikapi persoalan Sungai Ciujung di Wilayah Kabupaten Serang yang menghitam.

 

Bahkan, Anggota DPRD Banten Gembong R Sumedia meminta pemerintah menutup perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung dengan nilai ambang batas atau NAB.

Anggota DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, perusahaan industri yang terbukti secara sah dan meyakinkan membuang limbah ke Sungai Ciujung melebihi NAB harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Menghitam dan Diduga tercemar, DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel Sungai Ciujung

“Saya sudah minta ke DLH untuk menindak tegas industri yang terbukti membuang limbahnya melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) dari ketentuan yang ada,” ujar Gembong kepada Kabar Banten saat menyikapi persoalan Sungai Ciujung, Rabu 13 September 2023.

 

Iapun menyebutkan sangsi yang bisa diterapkan terhadap perushaan yang terbukti membuang limbang ke Sungai Ciujung melebihi NAB, berupa penutupan.

“Bisa sampai ditutup kalo memang terbukti,” tegasnya.

Namun menurutnya, penerapan hukum tersebut bisa dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bandel.

Jika tetap membuang limbah melebihi NAB kata Gembong, pemerintah bisa mencabut izin usaha perusahaan.

 

Baca Juga: Pemkot Cilegon Buka Stand untuk Pelaku UMKM di Cilegon Center Mall

“Tapi biasanya ada tahapannya. Bisa diawali dengan surat peringatan terlebih dahulu, bila tidak ada perubahan bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya menjelaskan tahapan yang bisa dilakukan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengaku, sudah melakukan verifikasi ke lokasi Sungai Ciujung dengan mengambil sampel air sungai tersebut. Namun hasilnya baru akan diketahui 14 hari kemudian.

Hingga kini kata Wawan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian air Sungai Ciujung yang diduga tercemar limbah perushaan.

 

“Nunggu 14 hari hasilnya,” tegas Wawan saat ditanya soal upaya yang dilakukan DLH Banten.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler