THM Kembali Beroperasi, Warga Puri Anggrek Desak Pemkot Serang Tutup Permanen

18 September 2023, 12:30 WIB
Pembongkaran bangunan THM di Kelurahan Kalodran yang kini kembali beroperasi. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Warga Perumahan Puri Anggrek dan Melandang, Kelurahan Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup tempat hiburan malam (THM) di lingkungannya secara permanen.

 

Diduga, tempat hiburan tersebut sudah buka sejak beberapa pekan lalu, pasca penutupan pada 13 April 2023 lalu.

Ketua RW 08 Perumahan Puri Anggrek Trianto mengatakan, warga mendesak Pemkot Serang untuk segera melakukan tindakan terhadap tempat hiburan malam yang kini beroperasi kembali.

Baca Juga: Aspek Keadilan Dipertanyakan, Pemkot Serang Persilahkan Pengusaha THM Ajukan 'Judicial Review'

"Kami, baik warga melandang dan puri anggrek minta segera ditutup permanen, karena ini menganggu masyarakat. Terutama di RT 13/04, yang paling dekat," katanya, Ahad 17/9/2023.

Dia menjelaskan, beberapa pekan lalu sejumlah bangunan tempat hiburan malam yang sempat dibongkar oleh Pemkot Serang, kembali beroperasi.

Sehingga, menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama suara musik yang cukup kencang, serta aktivitas di dalamnya.

"Jadi, yang kemarin sempat dibongkar oleh Wakil Wali Kota, beberapa minggu ini beroperasi kembali. Kami pun, mulai dari RW 03, 04, 05 dan 08 Puri Anggrek mengadu kembali ke pemkot," ujarnya.

Berdasarkan informasi dan pantauan masyarakat, kata dia, saat ini terdapat dua tempat hiburan malam yang beroperasi sejak beberapa pekan lalu.

Diduga, di sana menjadi tempat hiburan layaknya klub atau pub. "Sekarang ini sudah ada dua yang beroperasi lagi. Satu (THM) sudah berjalan beberapa minggu, dan satu lagi baru beberapa malam," tuturnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, dikatakan dia, sejumlah warga mendatangi Pemkot Serang untuk mempertanyakan terkait izin tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya.

Sebab, saat ini tempat-tempat tersebut kembali dibangun, dan mulai beroperasi.

"Tapi, kata pak wali dan pak asda, tidak ada izin terkait hiburan malam itu. Termasuk dengan bangunannya," ucapnya.

Dari hasil audiensi yang dilakukan oleh warga, pada Kamis 14/9/2023 lalu, kata dia, Pemkot Serang berjanji akan menindaklanjuti dan segera melakukan penertiban tempat hiburan malam.

Warga juga menduga, jika tempat hiburan malam tersebut menjual minuman beralkohol atau miras.

Sehingga, dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan seperti yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya.

"Pak wali dan pak asda berjanji akan menindaklanjuti keluhan kami. Mungkin (Jual Miras), karena saya belum pernah masuk. Tapi intinya, apapun bentuk bangunan kalau tidak ada izin, ya harus dibongkar, itu kata asda. Apalagi ada musik keras dan buka tengah malam seperti itu, apalagi kalau bukan hiburan malam," tuturnya.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku, Pemkot Serang akan melakukan peninjauan di lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan THM.

Misalnya, dengan surat teguran terlebih dahulu, atau tindakan lainnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau memang buka kembali, kami akan melakukan penutupan, tapi tentunya dengan tahapan. Memang, kami pun tidak tau itu beroperasi. Tapi laporan warga katanya sudah beroperasi minggu-minggu ini, makanya nanti kami cek dulu," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler