KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memberikan teguran tertulis sebagai hukuman atau sanksi disiplin ringan kepada sembilan Lurah yang absen pada kegiatan apel Hari Pancasila, Sabtu 1 Juni 2024 lalu.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) kesembilan Lurah tersebut tidak mencerminkan kedisiplinannya, dan melakukan perilaku atau tindakan kurang baik.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menyoroti tujuh Lurah yang kedapatan absen atau tidak hadir dalam peringatan hari lahir (Harlah) Pancasila.
Baca Juga: 7 Lurah di Kota Serang Kena Ultimatum, Ternyata Ini Penyebabnya
Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata terdapat sembilan Lurah yang tidak hadir.
Di antaranya, di Kecamatan Cipocok Jaya, Lurah Penancangan, Tembong, dan Banjar Agung. Kecamatan Walantaka, Lurah Kepuren dan Kiara, kemudian Kecamatan Kasemen Lurah Sawah Luhur, Margaluyu, dan Banten, serta Kecamatan Taktakan, Lurah Kuranji.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, kesembilan Lurah tersebut diberikan teguran tertulis yang dikeluarkan oleh BKPSDM sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kedisiplinan.
"Hari ini (Kemarin), kami dari BKPSDM memberikan surat teguran tertulis kepada sembilan lurah yang tidak ikut apel kemarin (Sabtu)," katanya, Senin (3/6/2024).
Dikatakan dia, surat teguran itu masuk dalam bentuk hukuman atau sanksi disiplin dengan kategori ringan, dan akan menjadi catatan khusus bagi sembilan Lurah tersebut.