Aspek Keadilan Dipertanyakan, Pemkot Serang Persilahkan Pengusaha THM Ajukan 'Judicial Review'

- 15 September 2023, 12:30 WIB
Pemkot Serang mempersilahkan pengusaha THM mengajukan kembali judicial review.
Pemkot Serang mempersilahkan pengusaha THM mengajukan kembali judicial review. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempersilahkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Apabila, menganggap peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang tidak sesuai dengan aspek keadilan usaha mereka.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang mempersilahkan para pengusaha atau pelaku usaha untuk menempuh jalur hukum, apabila terdapat aturan dan pasal yang tidak sesuai dalam peraturan daerah dan menyangkut aspek keadilan.

Baca Juga: Pemkot Pastikan THM di Kota Serang Tak Lagi Beroperasi

Sehingga nanti, Mahkamah Konstitusi yang akan menetapkan hal tersebut apakah sudah sesuai atau membutuhkan revisi.

"Sebelumnya juga kan mereka sempat mengajukan judicial review. Jadi, silahkan saja kalau mereka menganggap tidak ada rasa keadilan, dan aspek peradilan tidak sesuai. Karena negara kita ini negara hukum, jadi silahkan saja ajukan judicial review," katanya, Kamis 15/9/2023.

Dalam rapat pembahasan sebelumnya, dia menjelaskan, para pelaku usaha meminta Pemkot Serang untuk berlaku adil terhadap usaha yang selama ini mereka jalankan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x