Dipungut Hingga Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Ngadu ke Dewan

26 September 2023, 12:15 WIB
Suasana audiensi pedagang Stadion MY dengan DPRD Kota Serang, Senin 25/9/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah pedagang Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kota Serang mengadu ke DPRD Kota Serang terkait pungutan untuk menyewa awning sebesar Rp12.000.000 per lima tahun.

 

Mereka melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Ketua Komisi IV Tb Ridwan Akhmad, dan Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata.

Dari hasil audiensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal menyetop pembangunan awning di yang dilakukan oleh oknum pengusaha bandel dan memasang garis polisi atau police line.

Baca Juga: Dinilai Kurangi Pendapatan, Puluhan Pedagang Tuntut Penghentian Parkir Stadion Maulana Yusuf

Sebab, pembangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin dan dilakukan di atas lahan atau aset milik pemerintah.

Bahkan, berdasarkan informasi pihak pengusaha telah meminta sejumlah uang kepada para pedagang di Stadion MY sebesar Rp12.000.000 untuk sewa awning dan biaya sewa tiap bulan sebesar Rp300.000.

Seorang pedagang Stadion MY Rian mengatakan, awalnya para pedagang dipanggil oleh oknum pengusaha untuk diminta uang sebesar Rp12.000.000 khusus sewa awning.

"Kami dipanggil dan dikumpulin untuk membayar Rp12 juta buat sewa awningnya selama lima tahun. Tapi ada biayanya lagi Rp300 ribu setiap bulan," katanya, Senin 25/9/2023.

Dia mengaku sempat menanyakan hal tersebut ke Disparpora Kota Serang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang kewenangan dan pengelolaan Stadion MY.

Sebab, sebelumnya pembangunan awning pernah dilakukan dan disetop karena tidak memiliki izin, namun sekarang kembali dibangun dengan mengantongi perjanjian kerja sama (PKS).

Diduga, pengusaha tersebut masih ada hubungan keluarga dan mengaku keponakan dari Wali Kota Serang.

"Saya sempat tanya ke Disparpora, kenapa bisa tiba-tiba keluar PKS. Terus katanya ini pesanan pak Wali Kota, keponakannya. Selentingannya begitu, dan memang kalau dari penguasa gak mungkin bisa. Ya, kami sebagai masyarakat biasa, apalah daya lawannya penguasa," ujarnya.

Selama ini, kata dia, para pedagang di Stadion MY hanya dipungut sebesar Rp5.000 per hari untuk membayar iuran listrik.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

"Kalau iuran bisa dicek di lapangan. Kalau ada yang ngambil iuran silahkan konfirmasi ke kami, karena kami hanya mengut Rp5.000 sehari," tuturnya.

Pedagang lainnya, Pardede mengatakan, para pedagang tidak setuju dan berkeberatan dengan adanya pungutan sebesar itu.

Sebab, selama ini mereka hanya berjualan kopi serta makanan ringan yang memiliki keuntungan hanya sedikit.

Apalagi, menurut informasi mereka akan direlokasi ke tempat pembangunan awning tersebut.

"Kami tidak setuju karena biayanya besar, dan seharusnya relokasi itu dipindahkan bukan diminta biaya sebesar Rp12 juta, dengan kontrak selama lima tahun. Tapi itu hanya untuk sewa awning, kalau sewa tempatnya beda lagi, harganya Rp300.000," ucapnya.

Kecuali, kata dia, para pedagang dapat menghasilkan uang hingga puluhan juta saat berjualan di Stadion MY, dan memiliki toko besar.

Sedangkan saat ini, mereka hanya berdagang untuk menyambung dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena sulitnya mendapat pekerjaan pada masa seperti ini.

"Kalau berdagang di stadion bisa bikin kami kaya, jangankan Rp12 juta, Rp50 juta akan kami bayar. Tapi kan kami hanya untuk menyambung hidup dan sekedar berjualan. Ini sudah beberapa kali kami direlokasi, dan ini kami diminta oleh pengurusnya, pihak ketiga," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata mengaku, tidak mengetahui perihal tersebut dan mendukung para pedagang untuk menyetop pembangunan awning yang diduga ilegal.

Sebab, berdasarkan penuturan pedagang, terdapat beberapa hal yang terjadi di lapangan, salah satunya adanya pemungutan secara ilegal oleh oknum.

"Saya tidak tau soal itu. Memang harusnya disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Makanya, nanti kami akan memasang police line (Garis Polisi), dan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk tindaklanjut adanya pemungutan itu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, sesuai dengan aturan dan prosedur Dewan akan meminta pendampingan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memasang garis polisi.

"Kami akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk pendampingan. Saya mengingatkan kepada pihak ketiga, jangan main-main dalam aset negara. Intinya pak kadis tidak mengizinkan," katanya.

Baca Juga: Simulasi Parkir, Disparpora Kota Serang Mulai Tata PKL Stadion Maulana Yusuf

Dia juga meyakinkan pedagang untuk tidak menghiraukan para oknum yang mengatasnamakan pengusaha dan keterkaitan hubungan kelaurga dengan Wali Kota Serang.

Sebab, secara aturan perundang-undangan pihak pengusaha telah melanggar peraturan dengan unsur pidana, karena mendirikan bangunan secara ilegal di atas aset milik Pemkot Serang tanpa adanya izin.

"Pedagang tidak perlu takut, InsyaAllah nanti akan kami police line dan tidak boleh ada pembangunan, karena mendirikan bangunan tanpa izin pemerintah itu melanggar undang-undang dan ada unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu, mau itu keponakan wali kota, atau gubernur, selama melanggar tidak boleh ada pembiaran," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler