900 UMKM di Kota Cilegon Didorong Miliki Sertifikat Halal

29 September 2023, 20:09 WIB
Kepala Dinkop UKM Cilegon Didin S Maulana melakukan cross check pelaku UMKM untuk diajukan memiliki sertifikat halal, Jumat 29 September 2023. /Dokumen Kominfo Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal.

Sertifikat halal diwajibkan bagi pelaku UMKM di Kota Cilegon terutama bagi pemilik komoditi makanan.

Setidaknya, ada 900 lebih UMKM di Kota Cilegon yang telah diajukan untuk memiliki sertifikat halal sejak 2021 hingga 2023.

Hal itu dilakukan oleh Dinkop UKM Kota Cilegon, sebagai salah satu strategi marketing agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk UMKM jenis makanan olahan dan minuman.

Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan 900 lebih pelaku UMKM.

“Kami sudah mengajukan 900 lebih UMKM yang memiliki produk makanan ringan agar memiliki sertifikat halal,” kata Didin S Maulana, Jumat 29 September 2023.

Ia menuturkan, pengajuan tersebut, disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal. Jadi kami langsung mengajukan," ujarnya.

Berdasarkan data terakhir,kata dia, sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu.

“Sertifikasi halal ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar. Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemerintah Kota Cilegon-red) hanya memiliki subsidi untuk Rp300 ribu setiap UMKM,” tuturnya.

Mantan Kadis Kominfo tersebut melanjutkan, sertifikasi halal untuk UMKM sangat penting sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen.

“Langkah sertifikat halal ini untuk menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen bahwa yang dimakan itu halal,” ucapnya.

Atas dasar itu, Didin berharap, para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat memperhatikan dan mengajukan sertifikasi halal, baik melalui Dinkop-UKM maupun secara perorangan.

“Kami berharap, semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang ditawarkan kepada konsumen," ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler