Diduga Sedang Menunggu Pelanggan, Seorang Pengedar Sabu Diamankan Polisi

6 September 2020, 18:25 WIB
diborgol ilustrasi /

KABAR BANTEN - Seorang pengedar dan pemakai sabu, DS (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, di rumahnya di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Jumat 4 September 2020 malam.

DS ditangkap dengan barang bukti yang diamankan 11 paket berisi sabu, 2 unit handphone serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 900 ribu.

"Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya, Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat kita amankan, tersangka DS diduga sedang menunggu pelanggannya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada wartawan, Ahad 6 September 2020.

Shilton yang memimpin langsung operasi penyergapan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat yang resah. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Iptu Shilton didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Baca Juga : Lagi Nunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Ini Diciduk Polisi

Shilton mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba melawan karena tidak menerima disebut memiliki sabu. Bahkan, saat petugas melakukan penggeledahan, pihak keluargapun mencoba memberikan pembelaan sehingga nyaris terjadi kericuhan.

"Waktu penangkapan di rumahnya sempat ricuh, soalnya pelaku menyanggah. Begitupun saat penggeledahan sempat terjadi adu argumen dengan pihak keluarga. Namun, tersangka dan keluarga langsung tertunduk diam saat kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di bawah mesin jahit," terang Kasat.

Selain narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dalam dompet dan 2 unit telepon genggam, kata dia, pihaknya juga mengamankan uang sebanyak Rp 900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.

Baca Juga : Asyik Ngamar, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Polisi

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama HD (DPO) yang mengaku warga Kota Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal secara mendalam sang bandar karena transaksi dilakukan melalui telepon, pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

"Tersangka mengaku tidak mengenal lebih dalam sang bandar karena transaksi tidak bertemu langsung dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Jadi setelah transfer uang, barang pesanan diambil di lokasi yang telah ditentukan," ujar Shilton.

Sementara, tersangka DS mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, dirinya juga menggunakan barang haram tersebut.

"Sekitar dua bulan saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu-red) saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," akunya kepada petugas.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler