Rakerda Baznas Banten Bersama UPZ Hasilkan 11 Risalah, Berikut Poin-poinnya

18 Oktober 2023, 06:44 WIB
Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya saat membuka Rakerda bersama UPZ. /Dok. Baznas Banten

KABAR BANTEN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Banten yang dilaksanakan di Hotel Aston Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023.

Rakerda yang mengusung tema  “Membangun Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Peran UPZ” diikuti oleh sebanyak 160 orang dari 80 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Provinsi Banten.

Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya menuturkan Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstrukutural yang harus mengelola zakat sebaik-baiknya.

Baca Juga: Baznas Banten Targetkan 100 Rumah Layak Huni Didanai dari Zakat

Berdasarkan instruksi Gubernur no. 28 tahun 2021 terkait optimalisasi pengelolaan zakat dan pembentukan UPZ di lingkungan dinas dan instansi lainnya, membuat kehadiran UPZ menjadi legal.

UPZ merupakan satu kesatuan bagian dari Baznas Provinsi Banten yang tidak terpisahkan yang salah satu tugasnya adalah membantu Baznas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.

“Keberadaan UPZ menjadi hal yang strategis dalam mensosialisasikan zakat yang sesuai syari’at dan regulasi, serta adanya UPZ juga memberikan kemudahan bagi para aghniya di lingkungan UPZ untuk menunaikan zakatnya. UPZ memiliki fungsi perpanjangan tangan dari Baznas, melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi zakat di lingkungan UPZ tersebut," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan Rakerda dilaksanakan dalam rangka penguatan pengelolaan ZIS dan DSKL UPZ Baznas Provinsi Banten, sehingga keberhasilan pengelolaan zakat di Provinsi Banten ini menjadi keberhasilan semua pihak yang pada akhirnya bermuara pada keberhasilan Islam dalam membuktikan dirinya sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Baca Juga: Baznas Banten Salurkan Bantuan Puluhan RTLH se Provinsi Banten

“Untuk mencapai tujuan tersebut, marilah kita bekerja secara professional dan bertanggungjawab dengan tetap memelihara amanah dalam pengelolaan zakat tersebut. Marilah kita terus meningkatkan kualitas kerja kita sesuai syari’at Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menjalankan prinsip 3 aman yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” ujar Syibli.

Untuk diketahui, kegiatan Rakerda tersebut berisikan pemaparan 6 materi optimalisasi peran UPZ seperti Fungsi Pengawasan terhadap Pengelolaan Zakat, Peran Zakat dalam Ekonomi Syariah, Pemetaan Kemiskinan Provinsi Banten, Peran UPZ dalam Membangun Kesejahteraan Mustahik di Lingkungan Institusi, Optimalisasi Pengumpulan ZIS UPZ dengan Payroll System, dan Kebijakan Pengelolaan Zakat UPZ.

Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan tiap tahun tersebut juga sekaligus menjadi ajang pemberian penghargaan untuk UPZ dengan pengelolaan ZIS terbaik, UPZ dengan pertumbuhan pengumpulan ZIS terbaik, dan juga UPZ dengan penyaluran terbaik.

Untuk diketahui dan dilaksanakan, Rakerda UPZ Baznas Provinsi Banten tersebut menghasilkan 11 poin risalah yaitu:

1. Mengelola dana zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya adalah perintah dari Allah SWT dan amanah negara Republik Indonesia melalui Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, menghimpun dan mendistribusikan harta zakat harus berpegang teguh pada prinsip 3 Aman; yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia);

2. UPZ BAZNAS Provinsi Banten adalah bagian tak terpisahkan dari lembaga BAZNAS Provinsi Banten sebagai lembaga pemerintah non struktural. Karena itu, segala hal yang dilakukan UPZ terkait dengan penghimpunan maupun pendistribusian dana ZIS DSKL menjadi representasi dari keberadaaan BAZNAS Provinsi Banten;

3. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen serius untuk membantu BAZNAS Provinsi Banten melakukan kampanye, sosialisasi, edukasi, dan literasi pengelolaan ZIS-DSKL secara masif di lingkungan kerja masing-masing;

4. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen membantu BAZNAS Provinsi Banten memenuhi target pengumpulan dana ZIS-DSKL tahun 2024 sebesar Rp 32 Milyar dengan mengoptimalkan pengumpulan secara payroll system dan peningkatan kualitas database dan layanan muzaki;

5. UPZ BAZNAS Provinsi Banten yang mendapatkan tugas pembantuan pendistribusian senantiasa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang diselaraskan dengan Rencana Strategis (Restra) lima tahunan dan Rencana Kerja (Renja) tahunan Baznas Provinsi Banten. RKAT menjadi standar pengukuran keselarasan program kegiatan UPZ dengan program kegiatan Baznas Banten yang disusun dan ditetapkan paling lambat setiap 31 Oktober pada tahun berjalan;

6. UPZ BAZNAS Provinsi Banten yang akan melaksanakan tugas pembantuan pendayagunaan dana ZIS DSKL agar melakukan kajian program kegiatan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Baznas Provinsi Banten;

7. UPZ BAZNAS Provinsi Banten diharapkan menempatkan petugas khusus yang fokus dan penuh waktu bekerja menatakelola penghimpunan dan penyaluran dana ZIS DSKL. Terhadap petugas yang demikian dapat diberikan hak keuangan yang patut dan layak sesuai kemampuan keuangan UPZ. BAZNAS Provinsi Banten melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas petugas yang demikian.

Baca Juga: Milad ke 23 BAZNAS Kabupaten Serang, Ketua: Penerimaan Sudah Rp17,569 Miliar

8. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen untuk menggunakan media digital sebagai bagian penting pengembangan pengelolaan zakat yang modern dan terpercaya;

9. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen menyampaikan laporan bulanan, semesteran dan tahunan secara rutin dan tepat waktu atas pengelolaan dana ZIS-DSKL setiap tahunnya;

10. BAZNAS Provinsi Banten meningkatkan langkah-langkah pembinaan dan layanan bagi UPZ dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas penghimpunan maupun penyaluran dana ZIS dan DSKL secara rutin dan berkelanjutan;

11. BAZNAS Provinsi Banten meningkatkan koordinasi berkala dengan UPZ untuk sinergi pelaksanaan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL yang tidak tumpang tindih dengan program UPZ lainnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler