Rekomendasi 2 Guru Diserahkan ke KASN, Bawaslu Kota Serang : Tinggal Tunggu Sanksi

29 Oktober 2023, 12:00 WIB
Bawaslu Kota Serang telah menyerahkan surat rekomendasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan 2 Guru di Kota Serang yang ikut mengkampanyekan salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

KABAR BANTEN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

 

Saat ini, tinggal menunggu keputusan dari komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk pemberian sanksi sesuai dengan yang dilanggar oleh kedua pegawai pemerintah tersebut.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, saat ini Bawaslu tinggal menunggu surat pemberitahuan dari KASN sebagai lembaga yang berkewenangan untuk memberikan sanksi terhadap ASN.

Baca Juga: 2 Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Bakal Surati KASN

"Sudah kami serahkan ke KASN. Tinggal nanti, KASN ke Wali Kota bentuk sanksinya seperti apa," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat empat jenis pelanggaran.

Yakni, administratif, pidana, etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Yang netralitas ASN, TNI-Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi, bersifat rekomendasi," ujarnya.

Namun, dikatakan dia, Bawaslu tidak dapat menentukan dan memutuskan perihal sanksi yang akan dijatuhkan atau pun diberikan kepada kedua oknum guru yang berstatus ASN tersebut.

Sebab, untuk segala bentuk pelanggaran, yang berhak memutuskan sanksi adalah KASN.

"Nantinya akan diteruskan kepada Wali Kota untuk melaksanakan sanksi yang dijatuhkan oleh KASN," tuturnya.

Kedua oknum guru tersebut, kata dia, berdasarkan pendalaman dan hasil penelusuran serta informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang, terbukti melakukan pelanggaran dengan turut serta mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.

Atas bukti dan pelanggaran tersebut, tentunya akan disesuaikan dengan sanksi yang diterima.

Seperti pada peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin.

"Lalu, di peraturan menteri pendayagunaan reformasi birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan 'Endors' Bacaleg Pemilu 2024, Dua Pejabat Pemkot Serang Dipanggil Bawaslu

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknun guru tersebut, yakni ada keterlibatan dengan salah satu partai politik (Parpol).

Jadi, keduanya mengumpulkan orang tua murid sebanyak 78 orang, yang kemudian diberikan paket sembako.

"Namun, di dalamnya berisi foto calon legislatif, nomor urut, dan logo partainya. Jadi, masalahnya bukan dari program Indonesia pintar (PIP), tapi penyelanggaraannya yang ada di gedung pemerintahan dan dilalukan oleh guru," katanya. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler