Buntut Dugaan 'Endors' Bacaleg Pemilu 2024, Dua Pejabat Pemkot Serang Dipanggil Bawaslu

- 20 Oktober 2023, 12:33 WIB
Caption : Bacaleg DPRD Banten dari PAN Sandy Bela Sakti usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Serang terkait dugaan 'endors'.
Caption : Bacaleg DPRD Banten dari PAN Sandy Bela Sakti usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Serang terkait dugaan 'endors'. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dua pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang dipanggil Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang terkait dugaan endors Bacaleg Pemilu 2024, Kamis 19 Oktober 2023.

 

Pemanggilan keduanya, Kabag Prokopim dan Kabag Kesra Setda Kota Serang berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan mengenai 'endorsmen' atau mempromosikan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly mengatakan, pihaknya akan meminta ahli bahasa untuk menjabarkan dan menafsirkan adanya sambutan yang mengarah ajakan terkait dugaan kampanye atau mempromosikan salah satu bakal calon legislatif.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kampanye Parpol, Dua Oknum ASN Kota Serang Terancam Dicopot

"Ahli bahasa itu nanti akan diminta pendapat beserta keterangan dari materi yang berkembang untuk menafsirkan sambutan," katanya.

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x