KABAR BANTEN - Dua oknum guru SMP yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) atau partai politik (Parpol).
Keduanya diduga menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program Pemerintah Pusat.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdylat Mabrruri mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima terdapat dua ASN yang berprofesi sebagai guru diduga membantu salah satu peserta Pemilu dalam berkampanye.
Dengan menyebarkan stiker berlogo salah satu partai politik (Parpol) lengkap dengan nomor urutnya.
"Informasi awal ada laporan itu. Tapi, dua ASN di Pemkot Serang ini sudah kami jadikan temuan. Profesinya guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang," katanya, usai kegiatan Sosialisasi Partisipasif Media Massa di salah satu kafe di Kota Serang, Selasa 17/10/2023.
Dua oknum ASN yang berprofesi sebagai guru tersebut, dia menjelaskan, diduga memanfaatkan Program Indonesia Pintar.