DPRD Kota Serang Munculkan 3 Nama Calon Pj Wali Kota, Salah Satunya Deden Apriandhi

3 November 2023, 12:45 WIB
Tiga pejabat yang digadang-gadang masuk dalam usulan DPRD Kota Serang untuk menjadi calon Pj Wali Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah menetapkan tiga nama bakal calon penjabat (Pj) Wali Kota Serang yang nantinya akan diusulkan dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Namun, ketiganya masih dalam pertimbangan Ketua DPRD Kota Serang, untuk kemudian disahkan dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, tiga nama calon Pj Wali Kota Serang tersebut yakni, Nanang Saefudin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Ahmad Nuri Sekretaris DPRD Kota Serang, dan Deden Apriandhi Sekretaris DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga: Tiga Pejabat Pemprov Banten Diusulkan Jadi Pj Kepala Daerah, Terbaru Deden Apriandhi untuk Walikota Serang

"Itu tiga nama yang diajukan oleh teman-teman fraksi. Tapi masih saya pertimbangkan sebelum diusulkan ke Kemendagri," katanya, Kamis 2/11/2023.

Rencananya, kata dia, setelah ditentukan dan ditetapkan ketiga nama tersebut, DPRD Kota Serang akan menyerahkan ke Kemendagri pekan depan, sebelum 8 November 2023, sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Mendagri.

"Tapi nanti, nunggu keputusan saya dulu sebagai ketua DPRD. Saya masih pertimbangkan. Intinya, minggu depan saya putuskan," ujarnya.

Munculnya nama Nanang Saefudin, Ahmad Nuri, dan Deden Apriandhi, Budi menjelaskan, merupakan usulan atau pengajuan dari delapan pimpinan fraksi DPRD Kota Serang, pada rapat Rabu 1 November 2023 kemarin.

Sebelumnya, ada Gunawan Rusminto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Provinsi Banten.

"Itu pengajuan dari teman-teman fraksi yang saya tampung, dan ada tiga nama yang muncul yang dinilai cukup layak untuk menjadi calon Pj Wali Kota Serang. Ada Nanang, Nuri, dan Deden Apriandhi dari Provinsi Banten. Jadi, kami tidak ingin asal memilih," tuturnya.

Budi mengaku akan melihat rekam jejak serta pengalaman tiga pejabat selama berada di pemerintahan.

Sehingga, ketika menduduki posisi pimpinan daerah di Kota Serang, dapat bersinergi dengan DPRD dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Harus benar-benar cocok dan layak. Minggu depan paling lama nanti saya putuskan. Batas dari kemendagri juga kan masih lama, paling lambat itu tanggal 8 november (2023)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 Ayat (11) dijelaskan, Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baik Eselon IIA dan Eselon IIB.

"Jadi, bisa kepala dinas dan kepala badan, itu masuk dalam persyaratan. Intinya harus sudah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama," tuturnya.

Namun, kata dia, biasanya yang akan diambil untuk pemilihan Pj Wali Kota jabatan tertinggi atau setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

Akan tetapi, ketiga pejabat yang saat ini muncul dan menjadi calon Pj Wali Kota Serang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang atau aturan yang berlaku.

Baca Juga: Diusulkan DPRD Kota Serang, Deden Apriandhi dan Gunawan Masuk Bursa Pj Wali Kota Serang

"Jadi memang, ketiganya ini secara jabatan sudah memenuhi syarat, dan itu tidak ada masalah. Karena syaratnya itu minimal dan yang penting sudah menduduki JPT Pratama, dan tidak ada golongan seperti Pj Sekda," ujarnya.

Sebab, dikatakan dia, di dalam aturan Pj Wali Kota tidak ada menyebutkan golongan, kecuali Pj Sekda yang diatur berdasarkan golongan jabatan di pemerintahan.

"Kalau Pj Wali Kota tidak ada golongan, kalau Pj Sekda baru ada aturan yang menyebutkan golongan. Seperti minimal pejabat Eselon IIB, jadi tidak mungkin dari golongan IIIA langsung menjadi Pj Sekda," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler