Perda Percepatan Masih Tunggu Evaluasi Gubernur, DPUPR : Pembangunan Puspemkab Serang Bakal Dianggarkan Per Bl

11 November 2023, 10:20 WIB
Salah satu bagian Gedung di kawasan puspemkab serang yang sedang dalam tahap pembangunan /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Serang masih menunggu evaluasi perda percepatan pembangunan puspemkab yang dilakukan Gubernur Banten. 

 

Kemungkinan perda percepatan pembangunan puspemkab tersebut baru bisa digunakan maksimal mulai 2025.

Dimana nantinya dengan dasar perda percepatan pembangunan puspemkab tersebut akan dilakukan lebih cepat dengan penganggaran per blok per tahun. 

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Tony Kristiawan mengatakan pembangunan gedung puspemkab tahun depan masih dilakukan di blok B3. 

Kemudian dilakukan pengurugan lanjutan, pembangunan dua gedung dan penyelesaian beberapa ruas jalan yang belum dilengkapi. 

"Sama plaza aspirasi, terus lanjutkan pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang lainnya menunggu bantuan provinsi," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 9 November 2023. 

Toni mengatakan perda percepatan pembangunan puspemkab masih menunggu evaluasi dari provinsi. 

Kemungkinan masih ada beberapa penyesuaian mengingat ada beberapa aturan baru. 

"Memang nanti semua sudah ada langkah (penyelesaian pembangunan puspemkab), cuma ada mekanisme dan prosedur yang baru karena aturannya ada yang baru jadi banyak penyesuaian," ucapnya.

Sementara untuk mekanisme pembangunan sendiri, dengan ada perda tersebut akan mengikat semua elemen perencanaan penganggaran sampai pelaksanaan yang harus mengacu pada perda. 

 

Dimana pembangunan akan dilakukan multiyears. 

"Jadi sudah mengikat bisa multi years," katanya. 

Kemungkinan pembangunan gedung di puspemkab akan dilakukan per blok tiap tahunnya. 

Sehingga akan ada beberapa gedung yang dibangun per tahun dan pembayarannya dilakukan multiyears. 

"Nanti pembayaran multiyears jadi itu mekanisme dalam perda. Jadi beres (satu blok) tapi bayarnya bisa dicicil," ucapnya.

Tony mengatakan, dengan adanya perda tersebut diharapkan bisa mempercepat penyelesaian pembangunan puspemkab. 

Dimana Pemerintah Kabupaten Serang melalui bupati Serang meminta adanya langkah inovasi seperti yang diterapkan pada penyelesaian jalan. Oleh karena itu butuh perda sebagai dasarnya.

"Jadi harus pakai perda juga. Karena buat mengikat penganggaran biar fokus. Karenakan masih banyak fokus lain bukan hanya infrastruktur tapi non infrastruktur, pertanian, kesehatan, seni budaya, memang nanti ujung ujungnya diutamakan infrastruktur itu sendiri," katanya. 

Ia mengatakan untuk sementara total di kawasan puspemkab ada 12 blok rencananya. Dimana per blok terdiri dari enam gedung. 

Kebutuhan anggaran sendiri per gedung Rp22 miliar. 

"Jadi Rp22 miliar kali 6 gedung saja. Belum utilitas, kemarin ada (saran) seperti itu dari tim verifikasi asistensi dari provinsi seperti itu, kita ikut saja karena kita sudah berencana terus berupaya, kan tim penilai beda lagi," ucapnya.

Tony berharap perda percepatan Puspemkab bisa cepat selesai dievaluasi dan bisa digunakan. 

Kemungkinan perda itu baru bisa digunakan pada 2025, sebab untuk 2024 ada hajat demokrasi. 

"Mudah mudahan secepatnya bisa digunakan. 2025 paling, 2024 belum bisa nanti disesuaikan lagi yang sudah kita bangun sekarang jadi pengurangan (yang akan dibangun) dari rencana perda itu," katanya. 

Sementara Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan perda percepatan pembangunan puspemkab masih dievaluasi gubernur. 

Dimana raperda tersebut telah diajukan ke provinsi sejak enam bulan lalu.

"Masih dievaluasi gubernur. Kalau enggak salah enam bulan yang lalu (diajukan)," ujarnya. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler