Akan Diawasi, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Akun Media Sosial Kampanye Didaftarkan

20 November 2023, 09:35 WIB
Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat mendampingi pemateri dalam media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Anyer, Jumat 17 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang meminta agar akun media sosial yang digunakan kampanye di Pemilu 2024 didaftarkan.

Hal tersebut dilakukan agar Bawaslu Kabupaten Serang mudah untuk melakukan pengawasan terhadap media sosial tersebut.

Dalam melakukan pengawasan di media sosial, Bawaslu Kabupaten Serang bakal bekerjasama dengan multi stakeholder.

Baca Juga: Dikagumi Pelajar, Wajah Baru Gedung DPRD Banten Jadi Latar Pemotretan Buku Tahunan SMAN 1 Waringinkurung

Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, berbicara pengawasan di media sosial, hal itu menjadi tantangan bersama.

Bawaslu akan melakukan kerja sama multi stakeholder terutama dengan para pihak yang memungkinkan untuk mengontrol media sosial.

"Karena Bawaslu sendiri tidak bisa bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan media sosial. Kita akan ada semacam pasukan cyber yang akan melakukan pengawasan di media sosial," ujarnya kepada Kabar Banten usai melakukan media meeting di salah satu hotel di Anyer, Jumat 17 November 2023.

Sebelumnya kata dia Bawaslu juga sudah mendorong KPU agar peserta pemilu mendaftarkan akun tim kampanyenya atau akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

"Supaya memudahkan kita untuk melihat sejauh mana konten kampanye yang disampaikan peserta pemilu," katanya.

Ia mengatakan untuk akun yang didaftarkan sebelumnya tidak ada batasan, namun pihaknya akan melihat lebih dulu apakah di ketentuan terbaru ada batasan jumlah medsos atau tidak.

"Tapi sebanyak apapun harapan kami di Bawaslu peserta pemilu sampai kan akun nya ke KPU untuk didaftarkan," ucapnya.

Untuk saat ini kata Ari, berdasarkan hasil pantauan sudah ada beberapa akun yang kontennya mengarah pada kampanye.

Namun jika bicara ketentuan saat ini kampanye belum dimulai, dan baru akan dimulai pada 28 November.

Baca Juga: Serunya Reuni SMAN 1 Kota Serang, Temu Kangen dan Nostalgia Bareng Masa Seragam Putih Abu-abu

"Kami sudah sampaikan kepada teman teman peserta pemilu untuk mehahan diri agar tidak melakukan sosialisasi dalam hal ini kampanye di medsos atau media lain yang belum diperkenankan," tuturnya.

Ia mengatakan bicara kampanye terselubung, atau pun curi star dalam ketentuan tidak bisa diterjemahkan secara leterate bahwa itu dilakukan sebelum 28 November.

Tapi pada saat KPU sudah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal kampanye.

"Sampai hari ini KPU juga belum mengeluarkan surat terkait jadwal kampanye. Karena itu yang akan jadi pegangan, bukan PKPU dalam arti keputusannya tapi surat keputusan yang menjadi dasar nanti Bawaslu dan teman teman yang terlibat pengawasan itu contoh ada sentra Gakumdu. Karena bicara kampanye di luar jadwal itu salah satunya menjadi ranah teman teman sentra Gakumdu tapi yang paling penting kami dorong juga bagaimana KPU mengeluarkan terkait jadwal kampanye nanti," ucapnya.

Ari mengatakan, masyarakat juga bisa turut melaporkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan di media sosial.

Selama konten yang ada di media sosial tersebut dianggap melanggar ketentuan.

"Tapi prosesnya kami di Bawaslu akan menerima laporan dan mengkaji sejauh mana ketentuan yang melanggar atau tidak berdasarkan regulasi di kita," tuturnya.

Menurut dia meskipun tidak didaftarkan akun yang diduga melanggar tersebut, tetap akan ada mekanisme yang harus dilakukan Bawaslu.

Pada prinsipnya Bawaslu kalau pun harus menyampaikan rekomendasi akan disampaikan pada pihak terkait.

"Karena Bawaslu lagi lagi tidak pada posisi yang melakukan take down, hapus media dan lainnya. (Untuk pengawasan) Kita akan bergerak di awal nanti kita akan lakukan secara serentak 28 November, sebelumnya kita akan lakukan apel siaga disitu sekalian rilis deklarasi damai plus hal hal yang akan dipersiapkan saat pengawasan kampanye," ucapnya.

Ia mengatakan ada tiga indikator yang menjadi kerawanan kampanye di media sosial, pertama soal hoax kedua sara dan ketiga ujarnya kebencian.

"Itu yang muncul dalam potret Bawaslu, mungkin itu merupakan data di pemilu sebelumnya," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler