Sebagian ASN Pemkot Serang Bekerja dari Rumah Mulai Esok

13 September 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi ASN /PRFM/

 

KABAR BANTEN - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai Senin 14 September 2020.

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota Serang mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, PSBB di wilayah Kota Serang merupakan pembatasan terhadap kegiatan, baik usaha, bekerja dan aktivitas lainnya. 

"Termasuk juga ASN, sebagiannya itu bekerja dari rumah atau WFH. Karena PSBB ini kan pembatasan, jadi kami membatasi itu," katanya, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Kendalikan Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang Berlakukan WFH dan WFF

Berdasarkan SE Wali Kota Serang nomor 800 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Masa PSBB, yakni setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pekerjaannya di rumah. 

"Paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian kepala OPD agar menyusun jadwal antara WFO dan WFH," ujarnya.

Meski demikian, bagi OPD bidang pelayanan tetap melayani masyarakat setiap hari sesuai jam kerja. 

"Tapi tetap dibatasi, dan menerapkan 50 persen jumlah pegawai. Selain itu, sejumlah kegiatan dan aktivitas lainnya pun kami berlakukan sama, kami batasi. Jadi bukan menghentikan kegiatan usaha, hanya pembatasan saja," ucapnya.

Baca Juga: Arief Waspada Klaster Hotel Perkantoran Jadi Klaster Baru, Airin Terapkan WFH

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Akhmad Zubaidillah mengatakan, SE Wali Kota Serang terkait sistem kerja ASN mulai dilakukan pada Kamis 10 September 2020.

"Itu sudah dilakukan, dan memang surat edaran itu diberikan tepat pada hari pertama diberlakukannya PSBB," kata dia.

Namun, SE tersebut, ucap dia baru diedarkan berupa salinan atau soft copy, sehingga OPD baru akan memberlakukan sistem kerja masa PSBB pada Senin 14 September 2020.

"Jadi kami belum dapat surat edaran berupa fisik, baru lewat PDF saja soft copy. Kami juga harus menyusun dan membuat jadwal dulu untuk sistem kerja yang baru ini," tuturnya.

Baca Juga: Balap Liar Warnai Hari Kedua PSBB Kota Serang

Sistem kerja tersebut akan berlaku selama 14 hari sesuai dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Serang.

"Kalau melihat edarannya itu berlaku selama PSBB saja. Jadi setelahnya kami tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan arahan dari pak wali. Memakai masker dan memperketat protokol kesehatan tetap kami lakukan," ujarnya. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler