Proyek Pengadaan Tahun 2019 Dianggap Janggal, Mahasiswa Demo KPU Lebak

17 September 2020, 13:33 WIB
AKTIVIS mahasiswa saat longmarch dalam aksi unjuk rasa di kantor KPU Lebak. /Galuh Malpiana /

KABAR BANTEN - Sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam HMI dan PMII Lebak berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (17/9/2020). Dalam aksi itu, mahasiswa mempertanyakan adanya kejanggalan pada penetapan perusahaan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2019 di KPU setempat.

Dalam selebaran pres rilis aksi tersebut, disebutkan perusahaan CV. Wiava Karsa yang beralamat di Kecamatan Cipocok, Kota Serang diketahui masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor: 027/734-TU/2018, yang berlaku mulai tanggal 26 November 2010 sampai dengan 26 November 2019. 

Namun, dalam tender pegadaan barang dan jasa di KPU Lebak pada Pemilu 2019, perusahaan itu oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lebak ditetapkan sebagai pemenang tender. Bahkan, perusahaan itu memenangkan dua paket pekerjaan sekaligus.

Hal itu dikuatkan dari penelusuran situs LPSE Kabupalen Lebak dengan Kode tender 3552098 dan kode RUP 10791524 dengan tanggal pembuatan 7 Desember 2018.

"Ada indikasi keteledoran, dan bahkan kesengajaan dari pihak Pokja ULP yang meloloskan perusahaan itu. Karena, perusahaan itu sudah jelas masuk daftar hitam," kata Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Nurul Akhmad dari HMI Cabang Lebak dalam orasinya.

Baca Juga: Massa Orator Demo Kantor KPU Lebak

Menurut mahsiswa, ada beberapa alasan dikeluarkannya SK penetapan daftar hitam oleh LKPP terhadap perusahaan itu. Salah satunya merujuk pada peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 Pasal 3 huruf (g), dimana penyedia barangjasa yang tidak melaksankan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang di sebabkan oleh kesalahan penyedia barangjasa. Maka, dengan begitu bisa di pastikan bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan proyek. 

"Kami menuntut agar KPU Lebak melakukan klarifikasi terkait hal itu. KPU juga harus menindak secara tegas pihak Pokja yang meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam itu sebagai pemenang," ucapnya.

Baca Juga: Permudah Wisatawan, Mahasiswa KKN UGM Buat Website Transportasi Umum Menuju Tanjung Lesung

Serahkan Berkas Laporan 

Dalam kesempatan itu, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa sambil membawa atribut aksi juga longmarch ke Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak. Mereka menyerahkan berakas laporan yang diterima langsung Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Koharudin.

"Ya, betul kami sudah menerima berkas laporan dari teman-teman mahasiswa mengenai rekanan yang di blacklist, tetapi jadi pemenang. Laporan itu selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan (Kajari)," katanya.

Baca Juga: HMI Soroti Tempat Hiburan Malam, Pemkot Cilegon Dinilai Tak Peduli

Terpisah, Kasubag Program dan Data KPU Lebak, Samsu Rizal menegaskan, dalam kaitan proyek pengadaan barangjasa itu, KPU hanya mendapatkan hasil penetapannya saja dari ULP. Sehingga, KPU tidak ada kaitan dalam proses penetapan pemenang tender.

"Kita (KPU) hanya menerima hasil dari ULP mengenai siapa pemenangnya. Silahkan, kalau teman-teman mahasiswa mau melaporkan, silahkan saya tunggu panggilannya," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler