Nyambi Jadi Kuli Bangunan, Seorang Pengedar Sabu di Kabupaten Serang Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

19 Januari 2024, 18:05 WIB
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan terkait penangkapan pengedar sabu di Kabupaten Serang yang nyambi menjadi kuli bangunan. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Seorang terduga pengedar sabu berinisial  HA (29 tahun) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu dibungkus plastik kresek hitam yang diakui terduga HA barang itu miliknya.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, terduga pengedar sabu ini diamankan pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Serang mengatakan, terduga pengedar sabu ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga HA mengedarkan narkoba.

"Ada informasi dari masyarakat jika terduga dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan tuturnya, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Kurir Sabu ini Kaget! Niat Nunggu Konsumen Depan Warung, yang Datang Tim Satresnarkoba Polres Serang

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan terduga HA di rumah kontrakannya.

"Saat diamankan di rumah kontrakannya, terduga HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, terduga HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, terduga HA bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Terduga HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA DPO yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Asyik Kemas Paket Narkoba, Terduga Pengedar Sabu Asal Kragilan Digrebek Petugas Satresnarkoba Polres Serang

Terduga HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.

"Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap JA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, terduga akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler