PSBB di Banten Diperpanjang Sebulan

21 September 2020, 22:12 WIB
59psbb /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sejak 21 September sampai dengan 20 Oktober 2020. Keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh Bupati dan Wali Kota di Banten.

Informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terdapat enam poin keputusan yang ada di dalamnya.

Pertama, menetapkan perpanjangan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kedua, penetapan perpanjangan PSBB dilaksanakan bulan sejak tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Ketiga, Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali Kota. Keenam, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga : Penanganan Covid-19 Diambil Alih Kepala Daerah

Kepala Diskominfo Provinsi Banten Nurcahyati tak membantah, Gubernur Banten Wahidin telah memperpanjang PSBB di Provinsi Banten sampai 20 Oktober 2020. Perpanjangan telah diatur dalan Kergub yang telah diterbitkan Gubernur Banten.

"Itu sudah dapet Kepgub-nya," katanya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp messenger, Senin 21 September 2020.

Disinggung tentang apa landasan Gubernur Banten memperpanjang PSBB di Banten, ia belum memberikan jawaban.

Operasi yustisi

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi yustisi sebagai bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.

"Hari ini, kita melaksanakan operasi yustisi di depan Polsek Anyar dan sepanjang jalan Anyer, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya," ujarnya.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial. "Dalam operasi yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga : Ditertibkan Satpol PP, Belasan Anak Jalanan di Kota Serang Kocar-Kacir

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs infocorona.bantenprov.go.id, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten hingga 21 September 2020 terdapat 4.450. Naik 124 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 1.395 masih dirawat, 2.885 sembuh dan 170 meninggal.

Adapun rinciannya terdiri atas Kota Tangerang dengan 912 sembuh, 330 masih dirawat dan 57 meninggal. Kota Tangerang Selatan 817 sembuh, 140 masih dirawat dan 53 meninggal. Kabupaten Tangerang 676 sembuh, 452 masih dirawat dan 30 meninggal. Kabupaten Lebak 53 sembuh, 88 masih dirawat dan 5 meninggal.

Kota Cilegon 188 sembuh, 178 masih dirawat dan 10 meninggal. Kota Serang 84 sembuh, 78 masih dirawat dan 5 meninggal. Kabupaten Serang 117 sembuh, 81 masih dirawat dan 5 meninggal. Terakhir di Kabupaten Pandeglang 38 sembuh, 48 masih dirawat dan 5 meninggal. Selanjutnya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang berstatus zona merah. Sementara lima kabupaten/kota lainnya masuk pada zona oranye.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler