KABAR BANTEN - Belasan anak jalanan (Anjal) yang beroperasi di wilayah Kota Serang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Ahad 20 September 2020. Mulai dari pengamen hingga manusia silver diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
Aksi kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP pun terjadi di tengah jalan Protokol Kota Serang hingga masuk permukiman warga di daerah sekitar.
Mereka mencoba untuk kabur dari kejaran petugas, namun berhasil ditangkap dan diamankan. Beberapa anak jalanan di antaranya berhasil kabur setelah melihat adanya kendaraan patroli Satpol PP.
Baca Juga: Anjal dan Gepeng di Kota Serang Tempati Fasilitas Umum
Kepala bidang (Kabid) Produk Penegakan Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Serang Hassanudin mengatakan, belasan anak jalanan tersebut dijaring dari setiap sudut persimpangan dan lampu lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi ketentraman serta ketertiban di jalan raya atau fasilitas umum lainnya.
"Kami melakukan penertiban atau razia ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) Kota Serang. Maka, anak jalanan yang berada di setiap lampu merah akan kami razia," katanya, Senin 21 September 2020.
Petugas berhasil mengamankan lima manusia silver dan sembilan pengamen. Mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk didata dan mendapatkan pembinaan.
Baca Juga: Tepergok Ngamar, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia
"Mereka juga kami minta untuk membersihkan diri dari cat yang menempel. Memang ada beberapa anak jalanan juga yang berhasil kabur," ujarnya.