Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat

1 Februari 2024, 08:00 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir. /Dok. Badrul Munir

KABAR BANTEN - Jelang Penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah ada 4 pengawas pemilu dalam hal ini Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan diberhentikan alias dipecat.

Keempat Panwas yang dipecat yaitu mereka yang bertugas di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. Keempatnya terbukti melanggar aturan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, secara umum alasan dipecatnya empat orang Panwas kecamatan tersebut lantaran melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Kematian Anggota KPPS Akibat Kelelahan Diantisipasi, KPU Banten Pastikan Semua Terdaftar di BPJS Kesehatan

"Total diberhentikan ada empat. Secara umum masalah etik dan hukum," ujar Badrul saat dikonfirmasi Kabar Banten mengenai pemecatan Panwas jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 31 Januari 2024.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, pelanggaran etik yang dilakukan oknum panwas yang dipecat itu, lantaran sikapnya terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

"Etik itu karena profesionalitas, memang kondisi kerjanya tidak mendukung, kinerjanya kurang," katanya menjelaskan alasan dipecatnya 4 panwas jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Meski demikian, kekosongan jabatan panwas setelah dilakukan pemecatan, menurutnya sudah ditindaklanjuti dengan diisi pengganti. Namun dari 4 itu, satu diantaranya masih dalam proses. Sebab kasusnya terbilang baru.

"Dalam proses pergantian, kalau yang 3 sudah," tegasnya.

Iapun mengingatkan bahwa, keempat nama yang sudah dipecat dari jabatan panwas itu, akan masuk dalam blacklist Bawaslu.

Sehingga, saat musim rekrutmen sumber daya manusia (SDM) baru di jajaran panwas, bisa menjadi bahan panitia seleksi.

"Catatan hitam tergantung jenis alasan diberhentikan. Kalau terkait pidana, hukum tentu jadi catatan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengingatkan anggota Panwas Kecamatan untuk mematuhi peraturan dan menjaga profesional sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

"Kepada temen-temen tetap bekerja sesuai dengan aturan. Patuhi perundang undangan, bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab," imbaunya.

Sementara itu, Pemerhati Pemilu 2024 Masudi mengatakan dengan ditetapkannya tahapan Pilkada 2024, beban kerja penyelenggara Pemilu 2024 baik Bawaslu maupun KPU bertambah.

Sebab kini tidak hanya konsentrasi mengurus pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga Pilkada 2024.

“Makanya beban kerja berat karena wilayah konsentrasinya tidak hanya soal Pileg dan Pilpres tetapi juga Pilkada yang sudah ditetapkan tahapannya,” ujar Masudi.

Lebih berat lagi menurutnya, jika banyak gugatan hasil Pileg dan Pilpres, termasuk dua putaran Pilpres 2024.

"Kalau sampai ada dua putaran ditambah ada gugatan hukum ke mahkamah konstitusi pilegnya, berat itu, bukan hanya komisionernya tetapi juga sekretariat, berat sekali pekerjaannya,” katanya.

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan KPU ke Tingkat PPK

Maka dari itu ia menyarankan KPU Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu untuk bisa meminimalisir kemungkinan potensi adanya gugatan hasil Pileg dan Pilpres 2024.

"Diminimalisasi potensi ada gugatan hukum Pileg 2024 ini. Nah ini kalau sampai ada gugatan lumayan menyita tenaga dan waktu ini,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler