Nekat Jadi Pengedar Obat Keras, 2 Remaja Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

4 Februari 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi terkait 2 remaja yang diduga sebagai pengedar obat keras diciduk personel Satresnarkoba Polres Serang. /

KABAR BANTEN - Dua remaja berinisial HE (22 tahun) dan YU (20 tahun) diciduk personel Satresnarkoba Polres Serang karena diduga sebagai pengedar obat keras 

Kedua remaja warga Desa Pagitungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.

"Kedua terduga pengedar obat keras tersebut merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu 31 Januari 2024 malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Minggu 4 Februari 2024.

Menurut Kapolres Serang penangkapan pengedar obat keras (pil koplo) merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.

Dari informasi tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30, terduga HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan.

"Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam," terang Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, terduga HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.

"Terduga YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 wib,dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, terduga YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE adalah miliknya.

"Terduga YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR DPO, yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan," tambah M Ikhsan.

Terduga YU juga mengakui baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata M Ikhsan.

Akibat dari perbuatannya itu, terduga HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas alumnus Akpol 2005.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler